Sabtu, 26 November 2016

Pentingnya Akad dalam Ekonomi Islam

Saudaraku, barusan saya mengikuti workshop Pasar Modal Syariah di kampus B Universitas Air langga (Unair).

Alhamdulillah banyak hal yang saya dapatkan, namun mungkin sedikit sekali apa yang ingin saya share di tulisan ini mengenai isi workshop tadi.

Workshop ini dihadiri oleh perwakilan dari Bursa Efek Indonesia (BEI),  dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Inonesia (DSN-MUI), dan juga dari MNC sekuritas.

Baiklah, di sini saya hanya akan menuliskan tentang pentingnya akad dalam ekonomi Islam yang disampaikan oleh perwakilan MUI.

 Keberadaan akad, kata pemateri tersebut, sangatlah penting. Pekerjaan yang awalnya haram bisa menjadi halal. Maka dari itulah, akad menjadi tolak ukur apakah sesuatu itu halal atau tidak.

Dia membuat analogi seperti ini. Misalnya ada seorang laki-laki pada malam hari membawa seorang perempuan ke hotel, apakah itu boleh? Jawabannya boleh, asalkan sebelum dibawa ke dalam hotel dilaksanakan akad nikah dulu. Kalau tidak ada akad nikah, maka tidak boleh alias haram.

 Ketika sudah dilakukan akad nikah, lalu masuk ke hotel dan melakukan hubungan badan serta mengasilkan keturunan, maka semua yang dilakukan akan memperoleh pahala dan keberkahan dari Allah.

Namun sebaliknya, apabila itu semua dilakukan tanpa proses akad nikah terlebih dahulu, maka setiap detik apa yang dilakukan mendapatkan dosa dan laknat dari Allah.

Memang yang dilakukan sama, namun karena perbuatan zina tidak didahului akad, maka azab Allah yang akan turun.

Demikian juga dalam transaksi ekonomi.  Akad adalah perkara yang sangat penting. Ia menentukan apakah yang dilakukan merupakan perbuatan kebajikan ataukah justru kejahatan.

Dalam upaya membeli suatu barang misalnya, dalam ekonomi syariah ada pembiayaan murabahah. Nah, dalam ekonomi konvensional menggunakan sistem kredit, bukan murabahah. Maka, hal itu menimbulkan perbedaan hukum dan hasil, walau apa yang dilakukan dan didapatkan terkesan sama.

Hal inilah yang menjadi jawaban ketika ada yang mengatakan, “bank konvensional dan bank Islam sama saja”. Jawaban yang dimaksud adalah, tetap beda. Bank Syariah dan bank konvensional sangat berbeda. Kalau ditemukan terdapat transaksi yang memiliki kemiripan, tetap tidaklah sama. Perbedaannya sangat besar, antara haram dan halal.

Jadi kesimpulannya, keberadaan akad dalam ekonomi Islam itu sangat penting dan amat menentukan. Halal atau haram.



Surabaya, 27 November 2016

1 komentar:

  1. Assalamualaikum wr.wb mohon maaf kepada teman teman jika postingan saya mengganggu anda namun apa yang saya tulis ini adalah kisah nyata dari saya dan kini saya sangat berterimah kasih banyak kepada KYAI SANJAYA atas bantuan pesugihan putihnya tampa tumbal yang sebesar 1Milyar kini kehidupa saya bersama keluarga sudah sangat jauh lebih baik dari sebelumnya,,saya sekaran bisa menjalanka usaha saya lagi seperti dahulu dan mudah mudahan usaha saya ini bisa sukses kembali dan bermanfaat juga bagi orang lain,,ini semua berkat bantuan KYAI SANJAYA dan ucapa beliau tidak bisa diragukan lagi,bagi teman teman yang ingin dibantuh seperti saya dengan pesugihan putih bisa anda hubungi di no 082399986107 jangan anda ragu untuk menghubuni beliau karna saya sudah membuktikannya sendiri,karna Kyai tidak sama seperti yang lain yang menghabiskan uang saja dan tidak ada bukti sedankan kalau beliau semuanya terbukti nyata dan sangat dipercay,,ini unkapan kisah nyata dari saya.Untuk lebih lenkapnya silahkan buka blok Kyai PESUGIHAN PUTIH KLIK DISINI

    BalasHapus

Silahkan jika mau komentar :)