Selasa, 02 September 2014

Istilah-Istilah dalam Ekonomi Syariah (A)


Saudaraku, dalam pelajaran ekonomi syariah atau ekonomi Islam terdapat istilah-istilah yang mungkin kita belum pahami. Maka dari itulah, saya akan menuliskannya di sini sehingga teman-teman yang ingin mengetahuinya bisa melihat dan membacanya di sini.
Saya nukilkan dari sebuah buku yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin M.Ag, guru besar Ekonomi Islam UIN SUSKA Riau. Buku ini berjudul “ Ekonomi Islam; Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara, dan Pasar”.
Berikut istilah-istilah tersebut yang saya urut berdasarkan huruf abjad. Dari A sampai Z.
A
1.   Azmah Iqtishadiyah
Krisis ekonomi, periode berakhirnya suatu kemakmuran, ditandai oleh penurunan pertumbuhan ekonomi.
2.   Auraq Maliyah
Sekuritas, bukti utang piutang atau bukti kepemilikan modal yang dapat dipindahtangankan; surat berharga tersebut dapat berupa saham istimewa atau saham biasa.

3.   Aswaq Kharijiyah
Pasar valuta asing (foreign exchange market); suatu pasar (market) yang mempertemukan pembelian dan penjualan mata uang asing.
4.   Ashum ‘Adiyah
Saham biasa; adalah saham tanpa hak istimewa
5.   Ashil
Pihak yang djamin atau tertanggung; suatu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makful ‘anhu
6.   Ashl
Aktiva (asset); suatu item atau milik yang dipunyai oleh perorangan atau perusahaan yang mempunyai nilai uang.
7.   Asas at-Tarakum
Asas akrual (accrual basis); sistem penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya.
8.   Asas as-Shunduq
Asas tunai (cash basis); pencatatan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran tunai.
9.   As’ar sharf mutaghayyirah
Sistem nilai tukar bebas (free floating exchange rates); sistem nilai tukar berdasarkan permintaan dan penawaran pasar.
10.   As’ar Islamiyah
Harga nominal; harga yang tertera yang memberikan indikasi nilai yang digunakan dalam suatu transaksi.
11.   Aradh wa Thalab
Penawaran dan permintaan (supply and demand).
12.   Aqad Tijarah
Akad perdagangan; mempertukarkan barang dagangan dengan mata uang menurut cara cara yang ditentukan. Mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan oleh syara’. Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan (tijarah). Termasuk akad tijarah adalah (i) akad yang mengacu pada konsep bagi hasil, di antaranya mudharabah dan musyarakah; (ii) akad yang mengacu pada konsep jual beli, di antaranya ba’i bi tsaman ajil, murabahah, salam dan istishna’; (iii) akad yang mengacu pada konsep sewa, di antaranya ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik (iv) akad yang mengacu pada konsep titipan, di antaranya wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad dhamanah.

13.   Aqad Tabarru’
Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan untuk tujuan komersial. Termasuk dalam akad tabarru’ adalah qard al-hasan, hibah, infaq, dan wakaf.
14.   Aqad shahih
Akad yang sah; akad yang telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. 
15.   Aqad an-Nafidz
Akad yang sempurna untuk dilaksanakan; akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya.
16.   Aqad Ghairu Shahih
Akad yang tidak shahih; akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad.
17.   Aqad al-Mauquf
Akad yang dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad itu, seperti akad yang dilakukan oleh anak kecil yang telah mumayyiz.
18.   Aqad
Akad. Secara bahasa berarti ikatan (ar-ribthu), perikatan, perjanjian dan permufakatan (al-ittifaq). Dalam fiqih didefinisikan dengan irtibathu ijabin bi qabulin ‘ala wajhin masyru’in yatsbutu atsaruhu fi mahallihi, yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan.
19.   Amwal Mustamirah Ghairu Najihah
Non Performing Financing (NPF); persentase pembiayaan bank syariah yang tidak lancar.
20.   Amwal ‘Ammah
Dana pemerintah; utang pemerintah kepada masyarakat yang dihimpun dalam suatu akun untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
21.   Amwal
Harta, kekayaan, benda; segala sesuatu yang dapat dimiliki dan diambil manfaatnya. Allah Swt pemilik utama harta yang dimiliki manusia, sedangkan manusia selaku khalifah-Nya hanya diberi amanah untuk mengelola harta. Al-Amwal juga menjadi nama kitab-Nya Abu Ubaid yang kemudian hari ditiru oleh Adam Smith dengan the wealth of nation.
22.   Amin Maliyah
Instrumen keuangan (financial security); suatu instrumen keuangan yang diterbitkan perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah sebagai tujuan meminjam uang dan menghimpun modal baru. Surat-surat berharga yang biasanya dipergunakan adalah saham (share stock), surat utang (debentures), wesel (bills of exchange), surat berharga pemerintah (treasury bills), dan obligasi (bonds). Sekali diterbitkan, surat berharga ini dapat diperjualbelikan di pasar uang (money markets) atau pasar modal (stock exchange).
23.   Amin al-‘uddi
Teller: Lihat amin as-shunduq
24.   Amin as-Shunduq
1.   Teller: petugas bank yang bertanggung jawab menerima simpanan, mencairkan cek, dan memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada masyarakat.
2.   Kasir (chasier); orang yang bertugas menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang.
25.   Amin
Wali amanat; kegiatan usaha yang dilakukan untuk mewakili kepentingan pihak tertentu seperti pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan.
26.   Amilin
Pengurus zakat; orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harga zakat sesuai dengan QS At-Taubah ayat 60, termasuk salah satu golongan yang menerima zakat (mustahiq zakat).
27.   Amil
Pekerja, pengusaha (entrepreneur); istilah lain untuk mudharib dalam akad mudharabah; istilah ini berlaku di kalangan mazhab syafi’i (Hijaz) yang menamakan mudharabah dengan qirad.
28.   Amanah
Jujur atau bisa dipercaya; dalam bahasa Indonesia, amanah berarti kerabat, ketentraman, atau dapat dipercaya; dan amanat berarti pesan, perintah, keterangan atau wejangan.
29.   Amalat Kamilah
Kesempatan kerja penuh (full employment). Penggunaan penuh dari semua sumber daya manusia yang tersedia sehingga perekonomian dapat berproduksi pada batas produk nasional bruto potensial (potential gross national product).
30.   Amaliyah Tijariyah
Transaksi: perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban misalnya jual-beli, dan sewa-menyewa.
31.   Amaliyat Ajilah
Transaksi berjangka (forward); kontrak jual beli valuta asing yang diikuti pergerakan dana yang dilakukan pada tempat, jangka waktu, dan jumlah tertentu dengan kurs pada akhir kontrak.
32.   Amal
Usaha (business), pekerjaan dan investasi; setiap usaha yang dilakukan oleh pihak mudharib atau ‘amil (pekerja) dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah dan transaksi bagi hasil lainnya.
33.   Ajz al-Muwazamah
Defisit anggaran (budget deficit). Pengeluaran pemerintah yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dalam satu tahun fiskal.
34.   Adat al-Maliyah al-Islamiyah
Instrumen moneter syariah (Islamic Monetary Instruments). Instrumen syariah yang digunakan untuk memengaruhi perilaku investasi para pemilik modal atau lembaga keuangan. Misalnya; sukuk atau Surat Utang Negara (SUN) Syariah.
35.   Adat as-Sahm
Instrumen saham; salah satu dari produk keuangan yang merupakan bukti kepemilikan suatu entitas.
36.   Adat at-Tamwil
Instrumen keuangan; produk keuangan yang berada pada sisi pasiva sebuah entitas seperti surat utang (promes, obligasi, saham)
37.   Adat al-Istitsmar
Instrumen investasi; produk keuangan yang berada pada sisi aktiva seperti sebuah entitas seperti surat berharga (saham, obligasi, deposito)
38.   Adat al-I’timan
Instrumen Kredit; warkat perjanjian penjaminan tertulis yang dapat berisi kesanggupan bayar atau perintah bayar sebagai bukti pinjaman, istrumen kredit yang merupakan kesanggupan bayar, antara lain ialah promes dan surat aksep; alat kredit yang merupakan perintah bayar, antara lain cek, wesel, dan L/C.


Surabaya, 2 September 2014

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan jika mau komentar :)