Saudaraku, dalam
pelajaran ekonomi syariah atau ekonomi Islam terdapat istilah-istilah yang
mungkin kita belum pahami. Maka dari itulah, saya akan menuliskannya di sini
sehingga teman-teman yang ingin mengetahuinya bisa melihat dan membacanya di
sini.
Saya nukilkan dari
sebuah buku yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin M.Ag, guru besar
Ekonomi Islam UIN SUSKA Riau. Buku ini berjudul “ Ekonomi Islam; Sejarah,
Konsep, Instrumen, Negara, dan Pasar”.
Berikut
istilah-istilah tersebut yang saya urut berdasarkan huruf abjad. Dari A sampai
Z.
A
1.
Azmah
Iqtishadiyah
Krisis
ekonomi, periode berakhirnya suatu kemakmuran, ditandai oleh penurunan
pertumbuhan ekonomi.
2.
Auraq
Maliyah
Sekuritas,
bukti utang piutang atau bukti kepemilikan modal yang dapat dipindahtangankan;
surat berharga tersebut dapat berupa saham istimewa atau saham biasa.
3.
Aswaq
Kharijiyah
Pasar
valuta asing (foreign exchange market); suatu pasar (market) yang
mempertemukan pembelian dan penjualan mata uang asing.
4.
Ashum ‘Adiyah
Saham
biasa; adalah saham tanpa hak istimewa
5.
Ashil
Pihak
yang djamin atau tertanggung; suatu pihak dalam akad kafalah yang pada
dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau
pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia disebut
juga dengan makful ‘anhu
6.
Ashl
Aktiva
(asset); suatu item atau milik yang dipunyai oleh perorangan atau
perusahaan yang mempunyai nilai uang.
7.
Asas at-Tarakum
Asas
akrual (accrual basis); sistem penentuan biaya dan pendapatan yang
mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun
realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya.
8.
Asas
as-Shunduq
Asas
tunai (cash basis); pencatatan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan
saat penerimaan atau pengeluaran tunai.
9.
As’ar sharf
mutaghayyirah
Sistem
nilai tukar bebas (free floating exchange rates); sistem nilai tukar
berdasarkan permintaan dan penawaran pasar.
10.
As’ar
Islamiyah
Harga nominal; harga yang tertera yang
memberikan indikasi nilai yang digunakan dalam suatu transaksi.
11.
Aradh wa Thalab
Penawaran
dan permintaan (supply and demand).
12.
Aqad Tijarah
Akad perdagangan;
mempertukarkan barang dagangan dengan mata uang menurut cara cara yang
ditentukan. Mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah
ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan oleh syara’. Semua bentuk akad yang
dilakukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh
keuntungan (tijarah). Termasuk akad tijarah adalah (i) akad yang
mengacu pada konsep bagi hasil, di antaranya mudharabah dan musyarakah;
(ii) akad yang mengacu pada konsep jual beli, di antaranya ba’i bi
tsaman ajil, murabahah, salam dan istishna’; (iii) akad yang mengacu
pada konsep sewa, di antaranya ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik (iv)
akad yang mengacu pada konsep titipan, di antaranya wadi’ah yad al-amanah
dan wadi’ah yad dhamanah.
13.
Aqad Tabarru’
Semua bentuk akad yang dilakukan
dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan untuk tujuan komersial.
Termasuk dalam akad tabarru’ adalah qard al-hasan, hibah, infaq, dan wakaf.
14.
Aqad shahih
Akad yang sah; akad yang telah
memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
15.
Aqad an-Nafidz
Akad yang sempurna untuk dilaksanakan;
akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada
penghalang untuk melaksanakannya.
16.
Aqad Ghairu
Shahih
Akad yang tidak shahih; akad yang
terdapat kekurangan pada rukun dan syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat
hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad.
17.
Aqad al-Mauquf
Akad yang dilakukan seseorang yang
cakap bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan
dan melaksanakan akad itu, seperti akad yang dilakukan oleh anak kecil yang
telah mumayyiz.
18.
Aqad
Akad. Secara bahasa berarti ikatan (ar-ribthu),
perikatan, perjanjian dan permufakatan (al-ittifaq). Dalam fiqih
didefinisikan dengan irtibathu ijabin bi qabulin ‘ala wajhin masyru’in yatsbutu
atsaruhu fi mahallihi, yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan
kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang
berpengaruh pada objek perikatan.
19.
Amwal
Mustamirah Ghairu Najihah
Non Performing Financing (NPF);
persentase pembiayaan bank syariah yang tidak lancar.
20.
Amwal ‘Ammah
Dana pemerintah; utang pemerintah
kepada masyarakat yang dihimpun dalam suatu akun untuk kepentingan negara dan
kesejahteraan masyarakat.
21.
Amwal
Harta, kekayaan, benda; segala sesuatu
yang dapat dimiliki dan diambil manfaatnya. Allah Swt pemilik utama harta yang
dimiliki manusia, sedangkan manusia selaku khalifah-Nya hanya diberi amanah
untuk mengelola harta. Al-Amwal juga menjadi nama kitab-Nya Abu Ubaid yang kemudian
hari ditiru oleh Adam Smith dengan the wealth of nation.
22.
Amin Maliyah
Instrumen keuangan (financial
security); suatu instrumen keuangan yang diterbitkan perusahaan, lembaga
keuangan, dan pemerintah sebagai tujuan meminjam uang dan menghimpun modal
baru. Surat-surat berharga yang biasanya dipergunakan adalah saham (share
stock), surat utang (debentures), wesel (bills of exchange),
surat berharga pemerintah (treasury bills), dan obligasi (bonds).
Sekali diterbitkan, surat berharga ini dapat diperjualbelikan di pasar uang (money
markets) atau pasar modal (stock exchange).
23.
Amin al-‘uddi
Teller: Lihat amin as-shunduq
24.
Amin
as-Shunduq
1.
Teller:
petugas bank yang bertanggung jawab menerima simpanan, mencairkan cek, dan
memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada masyarakat.
2.
Kasir (chasier);
orang yang bertugas menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang.
25.
Amin
Wali amanat; kegiatan usaha yang
dilakukan untuk mewakili kepentingan pihak tertentu seperti pemegang surat berharga
berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan.
26.
Amilin
Pengurus zakat; orang yang diberi
tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harga zakat sesuai dengan QS At-Taubah
ayat 60, termasuk salah satu golongan yang menerima zakat (mustahiq zakat).
27.
Amil
Pekerja, pengusaha (entrepreneur);
istilah lain untuk mudharib dalam akad mudharabah; istilah ini
berlaku di kalangan mazhab syafi’i (Hijaz) yang menamakan mudharabah dengan
qirad.
28.
Amanah
Jujur atau bisa dipercaya; dalam
bahasa Indonesia, amanah berarti kerabat, ketentraman, atau dapat dipercaya;
dan amanat berarti pesan, perintah, keterangan atau wejangan.
29.
Amalat Kamilah
Kesempatan kerja penuh (full
employment). Penggunaan penuh dari semua sumber daya manusia yang tersedia
sehingga perekonomian dapat berproduksi pada batas produk nasional bruto
potensial (potential gross national product).
30.
Amaliyah
Tijariyah
Transaksi: perjanjian antara dua pihak
atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban misalnya jual-beli, dan
sewa-menyewa.
31.
Amaliyat
Ajilah
Transaksi berjangka (forward);
kontrak jual beli valuta asing yang diikuti pergerakan dana yang dilakukan pada
tempat, jangka waktu, dan jumlah tertentu dengan kurs pada akhir kontrak.
32.
Amal
Usaha (business), pekerjaan dan
investasi; setiap usaha yang dilakukan oleh pihak mudharib atau ‘amil
(pekerja) dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah dan
transaksi bagi hasil lainnya.
33.
Ajz
al-Muwazamah
Defisit anggaran (budget deficit).
Pengeluaran pemerintah yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dalam
satu tahun fiskal.
34.
Adat
al-Maliyah al-Islamiyah
Instrumen moneter syariah (Islamic
Monetary Instruments). Instrumen syariah yang digunakan untuk memengaruhi
perilaku investasi para pemilik modal atau lembaga keuangan. Misalnya; sukuk
atau Surat Utang Negara (SUN) Syariah.
35.
Adat as-Sahm
Instrumen saham; salah satu dari
produk keuangan yang merupakan bukti kepemilikan suatu entitas.
36.
Adat at-Tamwil
Instrumen keuangan; produk keuangan
yang berada pada sisi pasiva sebuah entitas seperti surat utang (promes,
obligasi, saham)
37.
Adat
al-Istitsmar
Instrumen investasi; produk keuangan
yang berada pada sisi aktiva seperti sebuah entitas seperti surat berharga
(saham, obligasi, deposito)
38.
Adat
al-I’timan
Instrumen Kredit; warkat perjanjian
penjaminan tertulis yang dapat berisi kesanggupan bayar atau perintah bayar
sebagai bukti pinjaman, istrumen kredit yang merupakan kesanggupan bayar,
antara lain ialah promes dan surat aksep; alat kredit yang merupakan perintah
bayar, antara lain cek, wesel, dan L/C.
Surabaya, 2 September 2014
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika mau komentar :)