Ada yang masih asing dengan istilah asuransi ataupun asuransi
Islam? Tenang saja, kali ini saya akan
sedikit menukil penjelasan tentang asuransi dan asuransi Islam dari sebuah buku
berjudul “Lembaga Keuangan Islam; Tinjauan Teoritis dan Praktis” yang ditulis
oleh Nurul Huda dan Mohammad heykal.
Diterangkan dalam buku tersebut bahwa kata suransi bisa berasal
dari kata Belanda, Parancis, Latin, atau Inggris. Kalau berasal dari bahasa
Belanda, maka asuransi disebut “assurantie” yang terdiri dari asal kata “assaradeur”
yang berarti penanggung dan “geassureede” yang berarti tertanggung.
Kalau dalam bahasa Prancis disebut “assurance”yang berarti
menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Adapun dalam bahasa Latin disebut “assecurare”
yang berarti meyakinkan orang.
Bagaimana dengan bahasa Inggris? Dalam bahasa ini, asuransi ada
dua macam; yaitu “insurance” dan “assurance”. Kalau “insurance” berarti menanggung sesuatu yang mungin atau
tidak mungkin terjadi. Kalau “assurance” bermakna menanggung sesuatu yang pasti
terjadi.
Itu kan pengertian secara etimologi atau bahasa? Lantas bagaimana
dengan pengertian asuransi secara istilah? Nah, dalam buku pengertian asuransi
langsung dinukilkan dari Undang-Undang milik Indonesia. Yang pertama diambil
dari UU No. 2 tahun 1992, dan yang kedua diambil dari Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) pasal 246.
Menurut UU No. 2 tahun 1992, asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Wah, pengertian menurut UU ini agak ribet dan panjang juga
ya. Kalau menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 gimana?
Menurut-“nya”, Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang dengan
perjanjian tersebut penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung
untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya, karena suatu
peristiwa yang tidak tertentu.
Hm..panjang juga ya..Masih belum paham?
Tenang, penulis buku tersebut kemudian menyimpulkan bahwa
secara umum, pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (dalam
hari ini perusahaan asuransi atau reasuransi) dengan tertanggung (peserta
suransi) di mana penanggung menerima pembayaraan premi dari tertanggung. Dan
penanggung berjanji membayarkan sejumlah uang atau dana pertanggung manakala:
(1) Mengalami kerugian, kerusakan, atau hilangnya suatu barang atau kepentingan
yang dipertanggungkan karena suatu peristiwa yang tidak pasti. (2) Berdasarkan
hidup atau hikangnya nyawa seseorang.
Masih panjang juga ya. Tenang, tenang. Si penulis buku masih
memberikan pengertian yang lebih simpel. Ia mengatakan bahwa asuransi adalah
perjanjian peralihan resiko, pihak penanggung mengambil alih resiko
tertanggung, dan sebagai kontraprestasinya tertanggung berkewajiban membayar
premi.
Lantas kalau asuransi Islam itu apa?
Adapun asuransi dalam islam berasal dari bahasa Arab; yaitu
dari kata at-ta’min, takaful, tadhamun, dan al-istihad. Tapi yang
paling populer, kata penulis buku ini, adalah 3 yang pertama, adapun al-istihad
hampir-hampir tidak pernah dikenal (digunakan).
At-ta’min berasal dari kata amana yang memiliki arti
perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Asuransi
dinamakan at-ta’min karena pemegang polis sedikit banyak telah merasa aman
setelah mengikatkan dirinya sebagai anggota atau nasabah asuransi. Pengertian at-ta’min
yang alain, kata penulis, adalah sseseorang membayar atau menyerahkan uang
cicilan agar pemegang polis atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang
sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti rugi terhadap
hartanya yang hilang.
Adapun takaful berasal dari kata kafala yang berarti
menanggung. Kata kafala ini bisa ditemukan dalam al-Quran; yaitu dalam
Ali Imron ayat 44, Thaha ayat 40, al-Qashas ayat 15, al-Qashash ayat 12, dan an-nahl ayat 21.
Penulis kemudian menukil dari penulis lain yang bernama Dewi,
bahwasanya apabila kita memasukkan asuransi takaful ke dalam lapangan hidup
muamalah, maka takaful dalam arti muamalah mengandung makna saling menanggung resiko di
antara sesama manusia sehingga di antara satu dengan lainnya menjadi penanggung
atas resiko masing-masing.
Selain disebut a-ta’min dan takaful, asuransi Islam dinamai
juga tadhamun. Tadhamun adalah solidaritas atau disebut juga saling menanggung
hak atau jewajiban yang berbalasan.
Ada lagi yang belum disebutkan dan memang tidak populer dan
hampir tidak digunakan di kalangan masyarakat, yaitu al-istihad. Perlu tahu
nggak? Perlu lah. Al-Istihad adalah permohonan perjanjian, karena para nasabah
asuransi Islam pada dasarnya dan dalam praktiknya adalah mengajukan permohonan
untuk saling menjamin di antara sesama anggota dengan melalui perantaraan asuransi.
Di akhir tulisannya mengenai pengertian asuransi dan suransi
Islam ini, penulis kemudian menyimpulkan bahwa semua bentuk kata, pengertian, dan tujuan dari semua
kata itu sama. Menurutnya, yang dimaksud dengan asuransi Islam adalah asuransi
yang sumber huku, akad, jaminan (resiko), pengelolaan dana, investasi, kepemilikan,
dan lain sebagainya berdasarkan atas nilai dan prinsip syariah.
Namun tidak cukup di situ, sang penulis kemudian menukilkan
definisi asuransi Islam yang dikeluarkan oleh Dewan Islam Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI). Diterangkan bahwa asuransi Islam (ta’min, takaful, dan
tadhammun) adalah usaha saling melindungi dan saling menolong di antara
sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
pertukaran yang sesuai dengan syariah.
Hm..baiklah, semoga apa yang saya nukilkan ini bermanfaat
bagi kita semua. Amiin.
Surabaya, 30 November 2014