Kamis, 11 September 2014

Istilah-Istilah dalam Ekonomi Syariah (B)



Saudaraku, dalam pelajaran ekonomi syariah atau ekonomi Islam terdapat istilah-istilah yang mungkin kita belum pahami. Maka dari itulah, saya menuliskannya di sini sehingga teman-teman yang ingin mengetahuinya bisa melihat dan membacanya di sini. 

Saya nukilkan dari sebuah buku yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin M.Ag, guru besar Ekonomi Islam UIN SUSKA Riau. Buku ini berjudul “ Ekonomi Islam; Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara, dan Pasar”.

Berikut istilah-istilah tersebut yang saya urut berdasarkan huruf abjad. Dari A sampai Z.

B

#Bursyah Auraqi Maliyah
Bursa efek (stock exchange). Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawar dan jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdengarkan efek di antara mereka.

#Burshah
Bursa; tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.

#Bunuk Ribawiyah
Bunuk bentuk plural dari bank, sedang ribawiyah merupakan sifat dari bank itu. Bunuk ribawiyah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan aturan-aturan umum.

#Bithaqah al-Madin
Kartu debit (debit card)

Senin, 08 September 2014

Apakah Bunga Bank Sama dengan Riba?


Akhir-akhir ini, banyak pertanyaan dari masyarakat tentang status hukum bunga bank. Apakah bunga bank sama dengan riba sehingga hukumnya haram? Untuk mengetahui jawabaan itu kita perlu merujuk kepada pendapat dan fatwa para ulama.
Di sini saya cantumkan fatwa para ulama mengenai hukum bunga bank yang saya nukil dari buku berjudul “Ekonomi Makro Islam; Pendekatan Teoritis” ditulis oleh Nurul Huda, dkk:
1.    Muktamar II Lembaga Riset Islam Al-Azhar. Muktamar ini dilaksanakan pada bulan Mei tahun 1965 di Kairo, Mesir. Dihadiri oleh berbagai ulama dari 35 negara Islam. Mereka menyepakati beberapa hal, di antaranya adalah: “Bunga (interest) dari semua pinjaman, hukumnya riba dan diharamkan”.

Selasa, 02 September 2014

Istilah-Istilah dalam Ekonomi Syariah (A)


Saudaraku, dalam pelajaran ekonomi syariah atau ekonomi Islam terdapat istilah-istilah yang mungkin kita belum pahami. Maka dari itulah, saya akan menuliskannya di sini sehingga teman-teman yang ingin mengetahuinya bisa melihat dan membacanya di sini.
Saya nukilkan dari sebuah buku yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin M.Ag, guru besar Ekonomi Islam UIN SUSKA Riau. Buku ini berjudul “ Ekonomi Islam; Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara, dan Pasar”.
Berikut istilah-istilah tersebut yang saya urut berdasarkan huruf abjad. Dari A sampai Z.
A
1.   Azmah Iqtishadiyah
Krisis ekonomi, periode berakhirnya suatu kemakmuran, ditandai oleh penurunan pertumbuhan ekonomi.
2.   Auraq Maliyah
Sekuritas, bukti utang piutang atau bukti kepemilikan modal yang dapat dipindahtangankan; surat berharga tersebut dapat berupa saham istimewa atau saham biasa.

Senin, 01 September 2014

Macam-macam Riba

Agar hidup manusia penuh berkah Allah memberikan rambu-rambu. Salah satu rambu-rambu itu adalah tidak melakukan praktik riba dalam perdagangan. Hendaknya seorang pedagang senantiasa berkap adil, baik, kerjasama, amanah, tawakkal, qana’ah, sabar, dan tabah.
Riba adalah praktik kotor yang akan menyebabkan kezaliman dan membuat resah  masyarakat. Maka dari itulah Allah melarang praktik riba. Dia berfirman dalam Ali Imron ayat 130, “Hai orang-orang berfirman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawakkallah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Tidak cukup di situ, Allah memberikan peringatan keras dan mengharamkannya. “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Ali Imron, ayat 275).
Menurut para ulama fikih, riba ada 4 macam.