Sabtu, 26 November 2016

Pentingnya Akad dalam Ekonomi Islam

Saudaraku, barusan saya mengikuti workshop Pasar Modal Syariah di kampus B Universitas Air langga (Unair).

Alhamdulillah banyak hal yang saya dapatkan, namun mungkin sedikit sekali apa yang ingin saya share di tulisan ini mengenai isi workshop tadi.

Workshop ini dihadiri oleh perwakilan dari Bursa Efek Indonesia (BEI),  dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Inonesia (DSN-MUI), dan juga dari MNC sekuritas.

Baiklah, di sini saya hanya akan menuliskan tentang pentingnya akad dalam ekonomi Islam yang disampaikan oleh perwakilan MUI.

 Keberadaan akad, kata pemateri tersebut, sangatlah penting. Pekerjaan yang awalnya haram bisa menjadi halal. Maka dari itulah, akad menjadi tolak ukur apakah sesuatu itu halal atau tidak.

Dia membuat analogi seperti ini. Misalnya ada seorang laki-laki pada malam hari membawa seorang perempuan ke hotel, apakah itu boleh? Jawabannya boleh, asalkan sebelum dibawa ke dalam hotel dilaksanakan akad nikah dulu. Kalau tidak ada akad nikah, maka tidak boleh alias haram.

 Ketika sudah dilakukan akad nikah, lalu masuk ke hotel dan melakukan hubungan badan serta mengasilkan keturunan, maka semua yang dilakukan akan memperoleh pahala dan keberkahan dari Allah.

Namun sebaliknya, apabila itu semua dilakukan tanpa proses akad nikah terlebih dahulu, maka setiap detik apa yang dilakukan mendapatkan dosa dan laknat dari Allah.

Memang yang dilakukan sama, namun karena perbuatan zina tidak didahului akad, maka azab Allah yang akan turun.

Demikian juga dalam transaksi ekonomi.  Akad adalah perkara yang sangat penting. Ia menentukan apakah yang dilakukan merupakan perbuatan kebajikan ataukah justru kejahatan.

Dalam upaya membeli suatu barang misalnya, dalam ekonomi syariah ada pembiayaan murabahah. Nah, dalam ekonomi konvensional menggunakan sistem kredit, bukan murabahah. Maka, hal itu menimbulkan perbedaan hukum dan hasil, walau apa yang dilakukan dan didapatkan terkesan sama.

Hal inilah yang menjadi jawaban ketika ada yang mengatakan, “bank konvensional dan bank Islam sama saja”. Jawaban yang dimaksud adalah, tetap beda. Bank Syariah dan bank konvensional sangat berbeda. Kalau ditemukan terdapat transaksi yang memiliki kemiripan, tetap tidaklah sama. Perbedaannya sangat besar, antara haram dan halal.

Jadi kesimpulannya, keberadaan akad dalam ekonomi Islam itu sangat penting dan amat menentukan. Halal atau haram.



Surabaya, 27 November 2016

Senin, 14 November 2016

Penjualan

Apa yang ada dalam pikiran kita ketika mendengar kata penjualan? Mungkin yang tergambar adalah sebuah pasar yang di dalamnya terdapat banyak barang kebutuhan. 

Lalu di sana juga terdapat seseorang yang bertindak sebagai penjual dan ada juga pembeli. Terjadilah tawar menawar di antara mereka. Penjual menjual barang daganganya dan  pembeli membeli barang tersebut.

Ya, begitulah penjualan. Tidak ada yang salah dengan pemahaman di atas. Namun Dr. Faisal Afiff dalam bukunya “Psikologi Penjualan” menjelaskan bahwa inti dari penjualan adalah ‘membujuk’ dan ‘meyakinkan’.  Sehingga, penjualan tidak harus terjadi di pasar. Pun, tidak harus ada uang dan barang.

Dalam buku tersebut ia mencontohkan bahwa orang yang mengajak temannya pergi ke bioskop juga bisa disebut sebagai aktivitas penjualan. Saat proses mengajak, dia berusaha membujuk dan meyakinkan temannya agar ikut nonton. Kalau dia berhasil membuat temannya pergi ke bioskop, berarti dia telah berhasil melakukan suatu penjualan.

Jadi, kita semua adalah penjual. Karena hampir setiap hari kita berusaha membujuk dan meyakinkan orang lain. Namun pak Faisal menjelaskan walau kita semua adalah penjual, ternyata tidak semua orang dapat mencari nafkah dengan berjualan. Artinya, tidak semua aktivitas penjualan bisa menghasilkan uang.

Baiklah, akhirnya, inilah kesimpulan pak Faisal  terkait pengertian menjual.

“Menjual berarti dapat meyakinkan gagasan kita pada orang lain untuk melakukannya”.


Semoga bermanfaat.                                                                                                                                                                                       



Surabaya, 6 Mei  2016