Senin, 08 Juni 2015

Tugas #1

Rangkuman
Oleh: Luqman Hakim

Judul:

“Earnings Management:Evidence Concerning Shariah-approved Companies in Malaysia”


Bab 1 (Pendahuluan)

Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menguji apakah terdapat pengelolaan laba pada perusahaan-perusahaan syariah Malaysia, dan, jika memang demikian, berarti  terdapat sejumlah pengelolaan laba di perusahaan-perusahaan tersebut. Sebagai tambahan, penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah praktek tata kelola perusahaan dan/atau karakteristik khusus perusahaan yang menjadi faktor penentu dalam pengelolaan laba. Oleh karena itu, dalam penelitian ini dikembangkan  pertanyaan-pertanyaan seperti di bawah ini:
1.      Apakah terdapat pengelolaan laba di perusahaan-perusahaan syariah Malaysia?
2.      Apa saja ruang lingkup pengelolaan laba di perusahaan-perusahaan syariah Malaysia?
3.      Apa hubungan antara praktek kelola perusahaan (yang dipresentasikan oleh kebebasan dewan pengurus, ukuran dewan pengurus, dualitas CEO, keahlian dewan pengurus, rangkap jabatan direktur, kepemilikan manajerial, penggajian direktur, para direktur Malaysia, ukuran AC, kebebasan AC, AC Malaysia, frekuensi pertemuan AC, ahli keuangan AC, dan kepemilikan institusional) dan pengelolaan laba pada perusahaan-perusahaan syariah di Malaysia?
4.      Apa hubungan antara karakteristik khusus perusahaan (yang dipresentasikan oleh ukuran, leverage, pertumbuhan, dan profatibilitas) dan jenis-jenis industri dengan pengelolaan laba di perusahaan-perusahaan Malasyia?

Bab 2 (Pasar Modal Malaysia, Legislasi, dan Tata Kelola Perusahaan)

Bab ini menyajikan latar  belakang keberadaan pasar modal di malaysia, legislasi, dan tata kelola perusahaan. Poin pertama menyajikan formasi dan fungsi tiga lembaga pengatur utama pasar modal: Bursa Malaysia Berhad, Komisi Sekuritas, dan Otoritas Pelayanan Keuangan Labuan Offshore. Poin kedua meninjau tentang perkembangan lembaga pengatur pada pasar modal Islam Malaysia, dan proses seleksi untuk mendapatkan status sebagai lembaga syariah yang mendapatkan izin. Sebagai tambahan, poin ini menyajikan dan mengilustrasikan fakta-fakta dan gambaran produk pasar modal Islam di Malaysia. Poin ketiga menyajikan perkembangan tata kelola di Malaysia sejak tahun 1960-an, dan meninjau sandi tata kelola perusahaan Malaysia 2000 dan amandemen berikutnya.

Bab 3 (Kajian Pustaka)

    Bab ini menyajikan literatur yang relevan mengenai pengelolaan laba dan tata kelola perusahaan. Bab ini secara khusus juga meninjau dan membicarakan karakteristik dewan direktur dan komite pemeriksa keuangan yang relevan dalam hubungannya dengan pengelolaan laba. Sebagai tambahan, literatur terdahulu terhadap perusahaan-perusahaan syariah di Malaysia dan di negara-negara Islam lainnya juga dibicarakan.
Pada Poin 3.1 mendiskusikan tentang beberapa pengertian mengenai manajemen laba, lalu dilanjutkan pada poin 3.2 yang membahas penelitian terdahulu tentang manajemen laba. Kemudian pada poin 3.3 membahas tentang penelitian terdahulu mengenai manajemen laba yang ada di Malasyia, dan pada poin 3.4 membahas tentang penelitian terdahulu mengenai manajemen laba di berbagai negara Islam (selain di Malaysia). Poin 3.5 dikuhususkan pada pembahasan tentang tata kelola perusahaan. Poin 3.6 mendiskusikan tentang penelitian terdahulu mengenai tata kelola perusahaan dan manajemen laba, termasuk tata kelola internal dan eksternal. Pada poin terakhir, 3.7 membahas tentang penelitian terdahulu mengenai lembaga syariah yang disetujui di Malaysia.


Bab 4 (Kerangka Teori dan pengembangan Hipotesis)

Bab ini mengembangkan dan mempresentasikan hipotesis yang berhubungan dengan tiga objek utama dalam penelitian ini. Hipotesis yang berhubungan dengan pengelolaan laba oleh lembaga keuangan syariah di Malaysia telah didiskusikan pada poin pertama. Hipotesis yang berhubungan dengan karakteristik dewan redaksi, karakteristik komite pemeriksa keuangan, dan para investor institusional sebagai faktor penentu dalam pengelolaan laba telah didiskusikan pada poin terakhir. Dari pembahasan tersebut diperoleh 20 hipotesis yang dijabarkan dalam pernyataan-pernyataan.
            Keduapuluh hipotesis (hipotesis nol) tersebut adalah:
H01: Perusahaan-perusahaan syariah di Malaysia tidak mengatur laporan laba mereka
H02: Tidak ada hubungan antara proporsi kebebasan direktur dan  pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia

H03: Tidak ada hubungan antara ukuran dewan pengurus dan pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia

H04: Tidak ada hubungan antara dualitas CEO dan pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia

H05: Tidak ada hubungan antara keahlian keuangan yang dimiliki dewaan pengurus dan pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia

H06: Tidak ada hubungan antara rangkap jabatan dewan direktur dan pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia

H07: Tidak ada hubungan antara persentase kepemilikan manajerial dan pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia

H08: Tidak ada hubungan antara penggajian direktur dan pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia

H09: Tidak ada hubungan antara proporsi direktur Melayu dan pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia

H010: Tidak ada hubungan antara ukuran komite pemeriksa keuangan dan pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia

H011: Tidak ada hubungan antara proporsi kebebasa direktur atas komite pemeriksa keuangan dan pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia

H012: Tidak ada hubungan antara frekuensi pertemuan komite pemeriksa keuangan dan pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia

H013: Tidak ada hubungan antara keahlian keuangan yang dimiliki komite pemeriksa keuangan dan pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia

H014: Tidak ada hubungan antara proporsi direktur Melayu atas komite  pemeriksa keuangan dan pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia

H015: Tidak ada hubungan antara proporsi kepemilikan institusional dan pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia

H016: Tidak ada hubungan antara ukuran perusahaan dan pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia

H017: Tidak ada hubungan antara leverage (solvabilitas) dan pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia

 H018: Tidak ada hubungan antara pertumbuhan perusahaan dan pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia

H019: Tidak ada hubungan antara profitabilitas perusahaan dan pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia

 H020: Tidak ada hubungan antara jenis industri dan pengelolaan laba pada perusahaan syariah di Malaysia


Bab 5 (Metodologi Penelitian)

Bab ini berisi metodologi penelitian yang digunakan untuk menguji hipotesis dan validitas data dalam penelitian ini. Hal itu dimulai dengan pembahasan mengenai seleksi sampel;  yaitu penyediaan justifikasi untuk kriteria penyeleksian sampel, diikuti dengan ukuran sampel, teknik sampel, dan metode pengumpulan data. Permasalahan dalam penyaringan data seperti hilangnya data, outlier, normalitas dan transformasi yang kemudian ditinjau ulang. Di bawah pengukuran pengelolaan laba, penjelasan yang rinci telah diadakan bagaimana 3 model (jones model, modified jones model, dan performance matched model) yang digunakan untuk memperoleh kebebasan menentukan figur akual. Pada akhirnya, analisis regresi yang digunakan untuk menentukan pengelolaan laba bersama-sama dengan asumsi beberapa analisis yang dijelaskan.


Bab 6 (Hasil dan Diskusi)

   Bab ini mempresentasikan hasil empiris berdasarkan hipotesis dan metodologi penelitian sebagaimana dibicarakan dalam bab 5 dan 6 secara berturut-turut. Tiga model pengelolaan laba; yaitu jones model, modified jones model, dan performance matched model digunakan untuk menguji gabungan antara variabel yang berhubungan dan pengelolaan laba. Beberapa analisis tambahan yang dilakukan adalah untuk menguji stabilitas dan ketahanan penemuan.
   Fakta-fakta dalam pengelolaan laba pada lembaga keuangan syariah di Malaysia telah ditemukan, yang berhubungan dengan karakteristik tata kelola perusahaan dan karakteristik yang spesifik dalam perusahaan. Deskripsi statistik, analisis univariate dan analisis multivariate dilakukan untuk menyediakan jawaban pada pertanyaan-pertanyaan dalam penelitian ini (sebagaimana dinyatakan dalam bab pertama). Semua data diuji sebelum dianalisis, dan asumsi dasar yang mendasari analisis regresi berganda juga diuji. Analisis awal menggunakan uji univariate yang menghasilkan pengertian yang mendalam dalam hubungan antara variabel dependen dan independen dan beberapa analisis regresi berganda digunakan agar menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dalam hipotesis (sebagaimana dinyatakan dalam bab 4).
   Dengan mematuhi pengelolaan laba, penelitian ini menghasilkan keterangan/fakta di atas rata-rata, perusahaan (lembaga keuangan) syariah mengatur laporan laba mereka. Hasil negatif yang konsisten bermakna bahwa nilai DACC yang dihasilkan untuk seluruh 3 model yang mengindikasikan bahwa, pada umumnya, perusahaan-perusahaan tersebut mengatur pendapatan (laba) mereka melalui berkurangnya pendapatan akrual.
   Analisis regresi secara konsisten menunjukkan bahwa ada hubungan negatif secara signifikan antara dewan direktur dan manajemen keuangan.
   Analisis awal menunjukkan bahwa kebebasan komite pemeriksa keuangan dan keahlian memiliki hubungan positif secara signifikan dengan pengelolaan laba. Hasil analisis yang lebih mendalam menunjukkan bahwa kebebasan yang dimiliki para direktur terhadap komite pemeriksa keuangan tidak memiliki dampak yang  signifikan terhadap pengelolaan laba. Adapun kalau memiliki satu anggota komite pemeriksa keuangan dengan keahlian dalam bidang keuangan, sebagaimana dianjurkan oleh MCCG 2000, dilakukan sebagai mekanisme kontrol dan efektif dalam mengurangi pengelolaan laba.
   Analisis yang lebih mendalam juga menyatakan bahwa proporsi para direktur di Malaysia atas komite pemeriksa keuangan memiliki hubungan negatif yang signifikan dengan penurunan pendapatan akrual. Hal ini menghasilkan keterangan (fakta) bahwa memiliki anggota komite pemeriksa keuangan yang banyak di Malaysia  mempengaruhi kinerja perusahaan dan memiliki peranan yang signifikan dalam mengurangi pengelolaan laba.
   Sebagai tambahan, hubungan yang signifikan antara dewan pengurus dan pengelolaan laba ditemukan. Penjelasan yang memungkinkan adalah dengan jumlah direktur yang banyak, berkompromi pemahaman tujuan bersama dalam tingkatan yang terkontrol dibutuhkan, yang akan menghasilkan dampak positif pada pengelolaan laba.
   Konsisten dengan penelitian terdahulu, ada beberapa hubungan yang signifikan antara ukuran perusahaan, leverage (solvabilitas), pertumbuhan, profitabilitas dan klasifikasi industri, dan pengelolaan laba. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa karakteristik perusahaan yang spesifik menjadi faktor penentu yang signifikan terhadap pengelolaan laba.
   Terdapat hubunngan bukti (keterangan/fakta) yang tidak cukup antara proporsi kebebasan direktur, dualitas CEO, persentase kepemilikan manajerial, penggajian direktur, proporsi kebebasan direktur terhadap komite pemeriksa keuangan, frekuensi pertemuan komite pemeriksa keuangan, proporsi kepemilikan institusional, dan pengelolaan laba. Dengan begitu,  H02, H04, H07, H08, H011, H012, dan H015 tidak bisa ditolak.
   Walau bagaimanapun,   H01, H03, H05, H06, H09, H010, H013, H014, H016, H017, H018, H019, dan H020 ditolak. Ini mengindikasikan bahwa terdapat pengelolaan laba di antara perusahaan-perusahan syariah di Malaysia, di mana faktor penentu yang ditemukan adalah: ukuran dewan pengurus, ahli keuangan dalam dewan pengurus, rangkap jabatan direktur, proporsi direktur-direktur di Malaysia, ahli keuangan dalam komite pemeriksa keuangan, proporsi direktur-direktur di Malaysia atas komite pemeriksa keuangan, ukuran perusahaan, leverage, pertumbuhan perusahaan, profabilitas perusahaan, dan jenis-jenis industri.


Bab 7 (Kesimpulan)

Agar bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam penelitian sebagaimana disebutkan dalam bab I, penelitian ini menguji sampel perusahaan syariah yang terdapat di Bursa Malasyia selama periode Januari 2003 sampai Desember 2007. Ukuran sampel telah dikalkulasi menggunakan rumus yang disarankan oleh Krejcie dan Morgan (1970) dan tabel untuk ukuran sampel sebagaimana disarankan oleh Sekaran (2003).
   Sampel terakhir dari 185 perusahaan selama lima tahun (totalnya adalah 925 observasi) dipilih dari daftar perusahaan-perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor keuangan, perusahaan yang tidak diakui sebagai perusahaan syariah, perusahaan penawaran publik, perusahaan yang mangubah nama mereka dan/atau tahun keuangan, perusahaan yang tidak lagi terdaftar, dan perusahaan yang pengungkapan keuangan dan tata kelola perusahaan tidak lengkap. Perusahaan-perusahaan yang menjadi sampel ini dipilih dari total populasi yang memenuhi syarat menggunakan sampel secara acak (untuk tahap pertama) dan sampel secara sistematis (untuk tahap dua).
   Penemuan utama dalam penelitian ini terkategorikan dalam 3 hal; yaitu pengelolaan laba pada perusahaan-perusahaan syariah di Malaysia, praktek tata kelola perusahaan dan pengelolaan laba, serta karakteristik perusahaan dan pengelolaan laba.

1.      Pengelolaan Laba Pada Perusahaan-Perusahaan Syariah Di Malaysia
Pada sisi pengelolaan laba pada perusahaan-perusahaan syariah di Malaysia ada dua poin penting.
Pertama, hasil penelitian menunjukkan bahwa model-model yang terdapat dalam literatur digunakan dan telah menghasilkan estimasi yang masuk akal dan terspesifikasi dengan baik.
Kedua, hasil negatif yang konsisten bermakna bahwa nilai DACC yang dihasilkan untuk seluruh 3 model yang mengindikasikan bahwa, pada umumnya, perusahaan-perusahaan tersebut mengatur pendapatan (laba) mereka melalui berkurangnya pendapatan akrual.

2.      Praktek Tata Kelola Perusahaan Dan Pengelolaan Laba
Pada sisi pengelolaan laba pada perusahaan-perusahaan syariah di Malaysia ada beberapa poin penting.
Pertama, jabatan direktur yang banyak dalam dewan pengurus adalah faktor penentu yang signifikan dalam pengelolaan laba pada perusahaan-perusahan Syariah di Malaysia.
Kedua, asosiasi antara pengelolaan laba dengan kebebasan komite pemeriksa keuangan dan keahlian dalam komite pemeriksa keuangan menyiratkan bahwa bahwa pembentukan komite pemeriksa keuangan pada pasar modal Islam tidak efektif dalam memonitoring pengelolaan laba.
Ketiga, terdapat kemungkinan bahwa memiliki ahli keuangan lebih dari satu dapat mengakibatkan anggota komite pemeriksa keuangan menjadi tidak efektif dalam menjalankan tugas mereka.
Keempat, ukuran dewan pengurus merupakan faktor penentu yang penting dalam pengelolaan laba pada perusahaan-perusahaan syariah di Malaysia.
Kelima, hasil yang signifikan dalam pengurangan pendapatan akrual menghasilkan fakta bahwa memiliki anggota mayoritas orang Malaysia/muslim pada komite pemeriksa keuangan mempengaruhi tingkah laku dan tindakan perusahaan sesuai dengan ajaran Islam.
Keenam, diragukan bahwa pemenuhan/kerelaan hanyalah memenuhi syarat daripada untuk mencapai tujuan dari persyaratan-persyaratan ini.

3.      Karakteristik Perusahaan dan Pengelolaan Laba
Pada sisi Karakteristik Perusahaan Dan Pengelolaan Laba  ada tiga poin penting.
Pertama, ukuran dan pertumbuhan perusahaan juga menjadi faktor penentu penting dalam pengelolaan laba pada perusahaan-perusahaan syariah di Malaysia.
Kedua, leverage (solvabilitas) dan profitabilitas juga menjadi faktor penentu dalam pengelolaan laba pada perusahaan-perusahaan syariah di Malaysia.
            Ketiga, klasifikasi industri merupakan penentu lainnya dalan pengelolaan laba pada pada perusahaan-perusahaan syariah di Malaysia.





















Catatan Penting #2

@Mata Kuliah: Lembaga Keuangan Islam

Presentator:  Musyafa'

-Sejarah BMT:
Mahasiswa ITB di masjid salman berdiskusi untuk menciptakan lembaga keuangan non-Bank, yaitu BMT
-Muhammadiyah= BMT, NU=UJKS.
-Modal di BMT sedikit, sehingga likuiditasnya juga ...
-Keunggulan BMT adalah lebih syariah dari yang lain.
-Modal awal = 20-30 juta
Pertanyaan:
1.   Apa latar belakang berdirinya BMT? Bukankah sudah ada bank syariah?
2.   Tadi pemateri menyampaikan bahwa BMT lebih syariah dari yang lain. Apa landasannya?
3.   Apa langkah-langkah dalam mendirikan BMT?

Jawaban:
1.   Musyafa’: Faktornya hanyalah karena sisi syariahnya.
Sofwan: ada teman saya yang memilih BMT karena kalau bank Syariah sering terjebak kepada akad-akad konvensional.
Fathoni: Karena kalau bank prosesnya ribet. Selain itu, untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah agar terbebas dari riba, dll.
Musyafa’: internal=berhubungan dengan tingkat kemampuan kita. Eksternal=memfasilitasi masyarakat menengah ke bawah
2.   Musyafa’: Karena tidak ada persyaratan, dll dari OJK, sehingga prinsip-prinsip syariah bisa lebih mudah dilaksanakan.
-50 juta-500 juta = mikro
BMT = ke bawah banget
- Sidogiri tidak mau mendirikan bank karena urusannya lebih ribet kalau koperasi mereka dirubah menjadi bank.

3.   a. Modal: Patungan modal dari 20-40 orang
b. Keilmuan:
c. mengikuti UU koperasi


Pak Siraj:

-  Karena tidak ada jaminan dalam BMT, maka harus benar-benar dipastikan orang-orang yang berkecimpung di sana adalah orang-orang yang jujur.
-  Qardul hasan seringkali ditafsirkan secara sepihak oleh pengelola BMT sehingga dana tersebut tidak benar-benar digunakan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Sebenarnya tidak masalah qardul hasan ditakwilkan, akan tetapi disalah persepsikan oleh nasabah yang nakal. Misal, mereka pura-pura bangkrut, dll.  Dalam  Lembaga Zakat pun terdapat penakwilan terhadap zakat (?). Jadi mungkin/boleh qardul hasan itu ditakwilkan.
-  Dalam salah satu penelitian sosial, BMT termasuk lembaga wong cilik. Memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat kecil. Kehadiran BMT adalah solusi bagi masyarakat kecil. Selain itu, keberadaan BMT adalah untuk membebaskan masyarakat kecil dari praktek ribawi (rentenir, dll). BMT juga memberikan penawaran kepada masyarakat
- BMT Sidogiri sering dijadikan contoh sebuah BMT yang sukses.
-Hampir 100% pegawai BMT Sidogiri adalah alumni Pesantren Sidogiri.

-bai’ bi tsamanil ajil = membeli tapi nyicil



Surabaya, 10 April 2015

Catatan Penting #1

@Mata Kuliah: Lembaga Keuangan Islam


-Yang paling penting dalam asuransi adalah substansinya dan implementasinya. Baik yang konvensional maupun yang syariah. Karena ada yang konvensional substansinya syariah, tapi yang syariah substansinya tidak syariah.

-Ada sebuah hotel yang awalnya konvensional berubah menjadi hotel syariah. Ternyata justru semakin maju. Ketika ada pasangan yang mau menginap, maka ada persyaratan admistratif yang ketat. Yaitu, apakah mereka menikah atau tidak.

-Dalam BSM para pegawainya memang dipilih orang-orang yang paham dengan ekonomi syariah. Tapi kalau di bank lainnya seperti BNI Syariah, dll tidak demikian. Jadi bisa jadi ini misinya hanya memperoleh keuntungan, bukan karena misi syariah.

- Dalam lembaga asuransi syariah, tidak hanya dimunculkan akad tabarru’, tapi juga diadakan akad mudharabah agar peserta  juga bisa mendapat keuntungan. Selain itu, agar bisa bersaing dengan lembaga asuransi yang lain.

- Analisis Kredit Pembiayaan; 5 C, yaitu Character, Capital, Capacity, Colateral (jaminan), dan Condition of Economy.

- Laporan keuangan lembaga asuransi syariah masih banyak yang ditutup-tutupi.

@Mata Kuliah: Manajemen Pemasaran Syariah

-  Marketing tidak hanya bermakna penjualan
              -         Pemasaran = proses sosial dan manajerial dengan mana individu dan kelompok      memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan cara                        menciptakan serta mempertukarkan produk dan nilai dengan pihak lain.
-      -        Marketing adalah sebuah proses panjang, dan tidak hanya dibebankan kepada       satu orang atau satu departemen.
-     -        Marketing bertujuan untuk membentuk persepsi positif.

-      Kebutuhan maslow:
1.   Fisiologis (physiological needs)
2.   Rasa Aman (safety needs)
3.   Rasa cinta (love/belonging)
4.  Harga diri (esteem)

5.   Aktualisasi diri (self-actualization)

-      -  Dalam product, ada 2 macam:
1.   Core product
2.   Supplementer product


Surabaya, 4 April 2015