Sabtu, 02 Januari 2016

Berekonomi Syariah



Akhir-akhir ini istilah “ekonomi syariah” booming. Di mana-mana terdengar dan terlihat. Tidak hanya di dunia nyata, tapi juga di dunia maya (baca: internet). Padahal, dalam beberapa tahun terakhir kata “syariah” merupakan kata yang seolah-olah ‘dimusuhi’ oleh sebagian orang karena dianggap tidak cinta nasionalisme atau karena alasan lainnya. Sebutlah misalnya istilah perda syariah, penerapan syariah Islam di Aceh, undang-undang syariah, dan lain-lain.

Memang, ketika kata ‘syariah’ digandengkan dengan kata ekonomi, urusan menjadi lain. Begitu juga dengan kata bank yang juga disabdingkan dengan ‘syariah’, tak ada yang protes. Tak ada yang ‘menentang’ sebagaimana penentangan perda syariah, dan lain-lain.

Tentunya perlu disyukuri, karena dengan diterimanya ekonomi syariah oleh masyarakat Indonesia, maka sisi yang lain insyaAllah juga nyusul. Ke depannya, kalau ekonomi syariah ini sukses di Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan syariah-syariah yang lain juga bisa diterapkan.

Berbicara ekonomi syariah tidak hanya berbicara tentang bank syariah, asuransi suariah, obligasi syariah, dan lain-lain. Ruang lingkup ekonomi syariah lebih luas dari itu. Berekonomi syariah berarti masyarakat menerapkan ekonomi syariah dalam berbagai aspek dalam kehidupannya yang diatur oleh negara.

Berekonomi syariah berarti berbicara tentang mindset, cara berpikir, framewok, atau worldview. Maka dari itulah, ketika memilih bank syariah sebagai pilihan dalam bertransaksi dalam keuangan bukan karena semata ingin mencari keuntungan, tapi karena bagian dari memperjuangkan ekonomi syariah dan berusaha menerapkan ekonomi syariah di negeri tercinta ini. 

Begitu pula bukan karena sebab-sebab remeh lainnya; seperti biar lebih keren, agar dapat pelayanan yang lebih memuaskan, dan lain-lain. Ada yang lebih tinggi dari itu. Berekonomi syariah itu berarti berusaha menerapkan sistem ekonomi yang islami, berdakwah dalam bidang ekonomi, bereperilaku sesuai syariah, dan lain-lain.

Semoga kita menerapkan mindset ini. Benar-benar berekonomi syariah.



Surabaya, 2 Januari 2016

Jumat, 01 Januari 2016

Bank Syariah


Apa itu bank syariah? 

Bank syariah adalah istilah yang ada di Indonesia. Di negara lain, namanya bukan bank syariah melainkan bank Islam.

Bank syariah berbeda dengan bank non-syariah (baca: bank konvensional). Perbedaan utamanya adalah ada riba atau tidak ada riba. Bank non-syariah menggunakan konsep riba (baca: bunga bank), sementara bank syariah tidak memakainya. 

Bank non-syariah memperoleh ‘penghasilan’ dari bunga. Misalnya ada seseorang yang meminjam uang sebesar satu juta, maka dia harus mengembalikan sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah. Nah, uang sebesar lima ratus ribu adalah bunga dari pinjaman tersebut. Simpelnya, dalam bank non-syariah menggunakan konsep meminjam dan dipinjam. Nasabah si peminjam dan bank yang memberi pinjaman. Adapun kelebihan uang dari jumlah yang semestinya dikembalikan adalah bunga alias riba.

Bagaimana dengan bank syariah? Dalam bank syariah, tidak ada riba dan istilah meminjam dan dipinjami. Yang ada adalah kerja sama kedua belah pihak. Kerjasamanya ada 2 macam, investasi dan jual beli (baca: pembiayaan). Dalam investasi terdapat mudharabah ataupun musyarakah. Dalam pembiayaan ada murabahah, istishna’, salam, wadi’ah, ataupun ijarah mutanaqishah bit tamlik (IMBT). ‘Penghasilan’ yang didapat dari investasi adalah berupa keuntungan dari bagi hasil. Sedangkan dari pembiayaan, ‘penghasilan’ yang diperoleh berasal dari margin antara harga jual dan harga beli (baca: keuntungan). Jadi, tidak ada bunga bank.

Ada yang mengatakan bahwa konsep investasi dalam bank syariah lebih syar’i dari konsep pembiayaan. Karena dalam konsep pembiayaan ada kemiripan dengan konsep bunga. Bedanya adalah akad dan istilah. Namun yang perlu dicatat di sini, mirip bukan berarti sama. Tetap berbeda. Beda akad sungguh sangat fatal. Akad yang ada dalam pembiayaan adalah jual beli, nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual. Sedangkan akad dalam bank non-syariah adalah pinjam dan dipinjami, nasabah sebagai peminjam dan bank sebagai pihak yang dipinjami. Makanya terdapat banyak perbedaan dalam sisi teknisnya.

Secara konsep, tidak ada masalah dalam bank syariah. Sisi yang masih perlu diperjuangkan adalah dalam pelaksanaannya. Makanya para karyawan yang ada di bank syariah dituntut untuk benar-benar paham tentang konsep bank syariah. Begitu juga dengan DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang ada, harus benar-benar melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya.

Memang masih ada pihak yang masih meragukan bank syariah. Namun hal ini hendaknya dilihat dari sisi perjuangan untuk mengubah sistem  konvensional menuju sistem Islam. Kalau ada yang belum sempurna, langkah yang diambil adalah memberi masukan, bukan dengan memberikan  sikap antipati yang sama sekali tak memberikan solusi.

Sekali lagi, adanya bank syariah adalah sebuah perjuangan untuk beralih menuju sistem ekonomi yang syariah. :)



Surabaya, 1 Januari 2016

Rabu, 30 Desember 2015

Kehebatan Zakat


Apa hikmah disyariatkan zakat? Salah satu hikmahnya adalah agar umat Islam memiliki kekuatan secara ekonomi. Atau dengan kata lain, hendaknya ada (banyak) dari kaum musimin yang memiliki kekayaan sehingga layak untuk membayar zakat. Hendaknya kaum muslimin berusaha untuk menjadi orang kaya sehingga orang-orang miskin semakin berkurang bahkan habis.

Zakat juga lah yang menjadi solusi bagi sebuah negara agar menjadi negara maju dan masyarakatnya sejahtera. Dengan zakat, angka kemiskinan akan semakin berkurang. Hal itu terbukti pada pemerintahan Islam di masa-masa awal. Bahkan ketika masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz tak ada seorang pun orang miskin yang berhak menerima zakat.

Zakat pulalah yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme. Baik kapitalisme dan sosialisme sama-sama bermasalah karena mendzalimi umat. Kapitalisme membunuh orang miskin secara perlahan-lahan, kalau sosialisme membunuh kreatifitas dan etos kerja  masyarakat. Tapi dalam ekonomi Islam, hal itu tidak terjadi karena ada syariat zakat. Orang miskin dimotivasi dan dibantu untuk menjadi kaya. Kreatifitas dan etos kerja juga dijaga dengan baik.

Itulah kehebatan zakat. Itulah kehebatan Sistem ekonomi Islam. Itulah kehebatan agama Allah.



Surabaya, 31 Desember 2015

MEA dan Sertifikasi



MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) sebentar lagi akan dilaksanakan. Satu hari lagi. Besok. Karena sekarang tanggal 30 Desember, sedangkan MEA akan diberlakukan mulai 31 Desember 2015. Itu berarti, Indonesia akan memasuki era pasar bebas dengan negara-negara anggota ASEAN sebentar lagi.

Pertanyaannya, apa saja persiapan Indonesia untuk bisa bersaing dengan negara ASEAN? Yang saya ketahui, salah satu caranya adalah dengan memberikan sertifikat kewirausahaan kepada warga negara Indonesia. Sertifikat ini akan berlaku di 10 negara-negara ASEAN. Jadi dengan sertifikat tersebut, warga negara Indonesia bisa memperoleh pekerjaan dengan mudah di luar negeri.

Namun ironisnya, sejauh yang saya ketahui, pelaksaan ujian untuk mendapatkan sertifikat ini tidak berjalan “normal”. Mengapa saya mengatakan demikian? Karena beberapa waktu lalu saya menjadi panitia acara itu. Namun hanya panitia kecil, yaitu penyedia tempat. Saat itu tempat kami dijadikan lokasi ujian tersebut. Jadi walau tak terlibat dalam banyak hal, namun sedikit banyak mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan ujian ini. 

Mengapa saya menyebut tidak normal? Karena saya mendengar secara langsung bahwa peserta acara ini akan mendapatkan sertifikat dengan mudah, tidak perlu menjawab dengan serius. Nanti pasti lulus dan dapat sertifikat, asal tidak ada yang dikosongi. Nah, itu dia. 

Namun, saya berharap semoga apa yang saya ketahui ini hanyalah satu kasus saja, tidak terjadi pada yang lainnya. Sehingga, negara Indonesia benar-benar bisa menjadi negara yang siap dalam pasar bebas ini. SDM yang mendapat sertifikat seharusnya adalah-adalah yang memang punya kompetensi yang layak untuk bersaing dengan negara-negara ASEAN.


Surabaya, 20 Desember 2015

Sabtu, 29 Agustus 2015

Agar Kaya dan Berkah

Saudaraku, saya mau nulis tapi sedikit. Nggak apa-apa ya J

Saya ingin share apa yang saya pernah dapatkan dari apa yang pernah saya baca.

Begini, kalau kita mau kaya dan kekayaan kita penuh berkah maka caranya adalah dengan menggunakan konsep manajemen keuangan yang baik. Tidak harus muluk-muluk. Konsep manajemen keuangan yang  sederhana saja.

Setiap kita mendapat uang, berapun besarnya, hendaknya kita bagi menjadi tiga bagian; untuk belanja, untuk investasi, dan untuk sedekah. Kalau pak Iman Supriyono, konsultan strategic finansial menyarankan menggunakan rumus 80 10 10. 80 persen untuk belanja, 10 persen untuk investasi dan 10 persen untuk sedekah. Namun kalau pak Muhamim Iqbal, pemilik geraidinar.com dan penulis serta praktisi bisni Islam, menyarankan menggunakan konsep 1/3. Sepertiga harta digunakan untuk belanja, sepertiga yang kedua untuk investasi, dan sepertiga yang ketiga untuk sedekah.

Hm..Baik, itu aja dulu. Semoga bermanfaat. Semoga kita bisa mengatur keuangan kita dengan baik. J




Surabaya, 29 Agustus 2015

Berkembang dengan Manajemen Keuangan yang Baik

Saudaraku, sewaktu kecil kita mungkin menyaksikan ada tetangga kita yang punya usaha kecil berupa warung kecil di samping rumahnya. Ketika kita besar, ternyata warung itu tetap kecil tak ada perkembangan. Pertanyaannya, mengapa warung itu tetap kecil dan tak ada perkembangan?

Kalau menurut Iman Supriyono, salah satu konsultan Strategic Financial, hal itu disebabkan tidak berjalannya manajemen keuangan yang baik. Penjual warung itu mengambil seluruh keuntungan dari hasil jualannya untuk keperluan sehari-hari alias untuk belanja. Dia tidak menggunakan sebagian keuntungannya untuk memperbesar usaha warungnya. Akibatnya, warungnya tidak ada peningkatan dan tidak terjadi penambahan jumlah warung. Hanya warung itu saja. Tidak ada warung yang lain.

Nah, konsep ini berlaku juga dengan usaha-usaha yang lain, tidak hanya warung. Baik berupa toko, perusahaan, pabrik, dll. Kalau mau usaha-usaha tersebut semakin berkembang dan besar maka harus berani menyisihkan sebagian keuntungannya setiap bulan untuk membesarkan usahanya, tidak hanya untuk belanja.

Konsep ini juga bisa diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Kita bisa menerapkan manajemen keuangan dalam diri kita. Setiap uang yang kita dapatkan, misalnya gaji yang didapat setiap bulan, kita bagi uang itu menjadi tiga bagian. Pertama untuk konsumsi, kedua untuk investasi, dan yang ketiga untuk sedekah.

Walaupun gaji yang didapatkan bertambah banyak di setiap tahunnya, hendaknya jumlah pengeluaran untuk konsumsi tetap sama, tidak ikut bertambah banyak sebagaimana besar gaji. Misalnya, pada tahun 2014 gaji yang didapatkan setiap bulannya adalah dua juta, sementara jumlah pengeluaran untuk konsumsi adalah satu juta. Maka ketika pada tahun berikutnya, tahun 2015 gaji yang didapatkan misalnya bertambah menjadi tiga juta, maka usahakan pengeluarannya tetap sama dengan tahun 2014 yaitu sebesar satu juta. Dengan cara ini, maka jumlah sisa gaji kita pada tahun 2014 dan 2015 akan berbeda. Kalau pada tahun 2014 jumlah sisa gaji kita sebesar satu juta (dua juta dikurangi satu juta), maka tahun 2015 jumlah sisa gaji yang kita miliki menjadi dua juta (tiga juta dikurangi satu juta).

Nah, kalau sisa gaji itu (setelah dikurangi sedekah) digunakan untuk investasi, maka setiap tahun investasi kita akan semakin besar. Sehingga gaji kita tidak habis hanya untuk konsumsi saja. Dan, keuangan kita juga akan meningkat. J

Kalau dalam teori hal itu sangat mudah dilakukan. Tapi kalau dalam prakteknya, wow, sangat susah untuk diterapkan. Namun ada seorang motivator yang mengatakan bahwa sesuatu yang sulit itu masih bisa dilakukan.

Hm..semoga penjelasan saya tidak membingungkan. Sedikit bocoran, apa yang saya tulis berdasarkan apa yang saya pahami dari tulisan pak Iman Supriyono yang tadi saya sebut namanya di atas. Jadi kalau belum paham, bisa merujuk kepada tulisan beliau langsung. Hehe.

Semoga bermanfaat J




Surabaya, 28 Agustus 2015

Mengapa Mengimpor Sapi?

Saudaraku, beberapa waktu lalu saya membaca sebuah berita tentang kebijakan yang digunakan oleh  menteri perdagangan yang baru di era presiden Jokowi ini. Berbeda dengan kebijakan menteri perdagangan sebelumnya (sebelum terjadi reshufle), kali ini menteri yang baru menerapkan kebijakan mengimpor sapi. Alasannya, karena terdapat mafia yang menyebabkan harga daging sapi di pasaran menjadi mahal. Solusinya, pemerintah Indonesia mengimpor sapi dari luar negeri sehingga harga sapi normal kembali.

Menurut saya, solusi tersebut bukanlah solusi yang baik. Mengapa? Karena permasalahannya terletak pada mafia. Jadi pemerintah seharusnya berupaya menindak mafia tersebut, bukan dengan menggunakan sapi dari negara lain.

Adalah sesuatu yang ironis, jika pemerintah Indonesia mengimpor produk/barang yang sebenarnya  bisa dihasilkan dari dalam negeri. Kalau barang-barang elektronik semacam mobil motor, handphone, dan lain-lain mungkin adalah seuah kewajaran jika pemerintah mengimpornya dari negara lain. Tapi kalau pemerintah juga mengimpor sapi, beras, kedelai, dan lain-lain maka ini merupakan sebuah musibah. Kalau hasil ternak dan tani tersebut  diimpor ari luar negeri, bagaimana dengan nasib para petani dan peternak lokal?

Apalagi, sebentar lagi yaitu mulai 31 Desember 2015, akan dimulai perdagangan bebas bernama MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Kalau pemerintah tidak hati-hati dalam membuat kebijakan, maka negara ini akan terjual. Negara ini akan kalah bersaing.


Hm...itulah unek-unek saya kali ini sebagai analis pemula. Hehe. 



Surabaya, 25 Agustus 2015

Sabtu, 22 Agustus 2015

Teori dan Praktek di Bank Syariah masih Berbeda?

Saudaraku, saya tertarik untuk menulis tentang berbedanya antara konsep yang ditawarkan oleh para teoritis dengan apa yang dilakukan oleh para praktisi, khususnya dalam bidang perbankan syariah.

Beberapa hari yang lalu, saya mendatangi salah satu bank syariah di Surabaya untuk mengurus ATM saya yang hilang. Setelah urusan selesai, saya membaca brosur yang berisi penawaran untuk melakukan salah satu produk yang ada di bank tersebut, yaitu deposito mudharabah. Saya sempat bertanya kepada teller yang waktu itu bertugas dan saya mendapatkan jawaban yang membuat saya bertanya-tanya dalam hati.

Begini, sebagaimana diketahui bahwa deposito adalah tabungan berjangka. Bisa satu bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan lain-lain. Setelah habis jangka waktu itu, nasabah bisa mengambil tabungannya atau juga bisa memperpanjang.

Nah, untuk di bank syariah, karena tidak ada sistem bunga maka dilakukan akad jual beli. Dalam bank yang saya bicarakan di atas menggunakan akad mudharabah, yaitu sistem bagi hasil.

Dalam teori, misalnya saya sebagai nasabah ingin mengikuti transaksi deposito mudharabah ini, maka saya disebut sebagai shahibul maal alias pemilik dana, sedangkan bank disebut sebagai mudharib atau pihak yang mengelola dana tersebut. Hanya saja karena bank tidak diperbolehkan dalam peraturan untuk melakukan suatu usaha (dan memang fungsi bank hanyalah sebagai pihak perantara), maka bank kemudian bekerjasama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa berusaha perusahaan atau perorangan. Nah, uang yang saya serahkan ke bank tadi kemudian oleh bank diserahkan kepada suatu perusahaan untuk digunakan sebagai modal dalam usaha. Setelah uang itu digunakan untuk usaha, maka diperolehlah keuntungan, dan keuntungan itu kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan. Bisa 50: 50, 60:40, atau yang lainnya. Begitulah menurut teori yang ditawarkan oleh para akademisi.

Namun, ketika saya tanya kepada teller tersebut, apakah saya sebagai shahibul maal (pemilik dana) boleh mengetahui jenis usaha yang dikelola oleh pihak ketiga? Ternyata teller itu menjelaskan bahwa sebagai nasabah kita tidak perlu mengetahui hal itu. Kita nanti hanya mengetahui berapa rupiah keuntungan yang kita dapatkan.

Sepulang dari bank, saya pun berdiskusi dengan teman tentang hal ini. Teman saya pun mengatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum, bahwa pihak bank sebenarnya tidak melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan usaha. Menurutya, pihak bank memberikan keuntungan nasabah melalui transaksi lain yang dilakukan oleh bank, yaitu akad murabahah. Jadi keuntungan yang didapat dari transaksi murabahah, kemudian dijadikan keuntungan untuk transaksi mudharabah. Wah, wah, wah, berarti sebenarnya masih belum syariah dong. Semestinya kan keuntungan yang diberikan kepada nasabah dalam deposito mudharabah harus berasal dari sebuah usaha.

Sebenarnya saya pribadi masih belum mengetahui secara pasti, apakah memang seperti itu realitanya. Hanya saja, ketika saya berdiskusi dengan teman yang lain, ia mengatakan bahwa ada kemungkinan mengapa teller tersebut menjelaskan seperti demikian. Pertama, karena memang tidak usaha semacam itu (sebagaimana pendapat teman saya yang pertama). Kedua, teller itu tidak tahu mengenai hal itu karena hanya atasannya yang tahu.

Hm..entahlah. Tampaknya, aplikasi dalam lapangan belum sesuai teori karena masih sulit diterapkan. Namun, Setidaknya sudah ada upaya untuk melakukan transaksi sesuai syariah walau hal itu belum benar-benar sesuai 100%. Saya pun teringat kata-kata dosen saya sewaktu di kelas bahwa penerapan ekonomi syariah masih butuh perjuangan. "Makanya, jadilah pejuang ekonomi syariah", kata beliau. Hm...

Yah, perjuangan. Terutama memperjuangkan agar antara teori dengan praktek di lapangan benar-benar sesuai. :)



Surabaya, 23 Agustus 2015