Tampilkan postingan dengan label Unek-unek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Unek-unek. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Agustus 2015

Mengapa Mengimpor Sapi?

Saudaraku, beberapa waktu lalu saya membaca sebuah berita tentang kebijakan yang digunakan oleh  menteri perdagangan yang baru di era presiden Jokowi ini. Berbeda dengan kebijakan menteri perdagangan sebelumnya (sebelum terjadi reshufle), kali ini menteri yang baru menerapkan kebijakan mengimpor sapi. Alasannya, karena terdapat mafia yang menyebabkan harga daging sapi di pasaran menjadi mahal. Solusinya, pemerintah Indonesia mengimpor sapi dari luar negeri sehingga harga sapi normal kembali.

Menurut saya, solusi tersebut bukanlah solusi yang baik. Mengapa? Karena permasalahannya terletak pada mafia. Jadi pemerintah seharusnya berupaya menindak mafia tersebut, bukan dengan menggunakan sapi dari negara lain.

Adalah sesuatu yang ironis, jika pemerintah Indonesia mengimpor produk/barang yang sebenarnya  bisa dihasilkan dari dalam negeri. Kalau barang-barang elektronik semacam mobil motor, handphone, dan lain-lain mungkin adalah seuah kewajaran jika pemerintah mengimpornya dari negara lain. Tapi kalau pemerintah juga mengimpor sapi, beras, kedelai, dan lain-lain maka ini merupakan sebuah musibah. Kalau hasil ternak dan tani tersebut  diimpor ari luar negeri, bagaimana dengan nasib para petani dan peternak lokal?

Apalagi, sebentar lagi yaitu mulai 31 Desember 2015, akan dimulai perdagangan bebas bernama MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Kalau pemerintah tidak hati-hati dalam membuat kebijakan, maka negara ini akan terjual. Negara ini akan kalah bersaing.


Hm...itulah unek-unek saya kali ini sebagai analis pemula. Hehe. 



Surabaya, 25 Agustus 2015

Sabtu, 22 Agustus 2015

Teori dan Praktek di Bank Syariah masih Berbeda?

Saudaraku, saya tertarik untuk menulis tentang berbedanya antara konsep yang ditawarkan oleh para teoritis dengan apa yang dilakukan oleh para praktisi, khususnya dalam bidang perbankan syariah.

Beberapa hari yang lalu, saya mendatangi salah satu bank syariah di Surabaya untuk mengurus ATM saya yang hilang. Setelah urusan selesai, saya membaca brosur yang berisi penawaran untuk melakukan salah satu produk yang ada di bank tersebut, yaitu deposito mudharabah. Saya sempat bertanya kepada teller yang waktu itu bertugas dan saya mendapatkan jawaban yang membuat saya bertanya-tanya dalam hati.

Begini, sebagaimana diketahui bahwa deposito adalah tabungan berjangka. Bisa satu bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan lain-lain. Setelah habis jangka waktu itu, nasabah bisa mengambil tabungannya atau juga bisa memperpanjang.

Nah, untuk di bank syariah, karena tidak ada sistem bunga maka dilakukan akad jual beli. Dalam bank yang saya bicarakan di atas menggunakan akad mudharabah, yaitu sistem bagi hasil.

Dalam teori, misalnya saya sebagai nasabah ingin mengikuti transaksi deposito mudharabah ini, maka saya disebut sebagai shahibul maal alias pemilik dana, sedangkan bank disebut sebagai mudharib atau pihak yang mengelola dana tersebut. Hanya saja karena bank tidak diperbolehkan dalam peraturan untuk melakukan suatu usaha (dan memang fungsi bank hanyalah sebagai pihak perantara), maka bank kemudian bekerjasama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa berusaha perusahaan atau perorangan. Nah, uang yang saya serahkan ke bank tadi kemudian oleh bank diserahkan kepada suatu perusahaan untuk digunakan sebagai modal dalam usaha. Setelah uang itu digunakan untuk usaha, maka diperolehlah keuntungan, dan keuntungan itu kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan. Bisa 50: 50, 60:40, atau yang lainnya. Begitulah menurut teori yang ditawarkan oleh para akademisi.

Namun, ketika saya tanya kepada teller tersebut, apakah saya sebagai shahibul maal (pemilik dana) boleh mengetahui jenis usaha yang dikelola oleh pihak ketiga? Ternyata teller itu menjelaskan bahwa sebagai nasabah kita tidak perlu mengetahui hal itu. Kita nanti hanya mengetahui berapa rupiah keuntungan yang kita dapatkan.

Sepulang dari bank, saya pun berdiskusi dengan teman tentang hal ini. Teman saya pun mengatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum, bahwa pihak bank sebenarnya tidak melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan usaha. Menurutya, pihak bank memberikan keuntungan nasabah melalui transaksi lain yang dilakukan oleh bank, yaitu akad murabahah. Jadi keuntungan yang didapat dari transaksi murabahah, kemudian dijadikan keuntungan untuk transaksi mudharabah. Wah, wah, wah, berarti sebenarnya masih belum syariah dong. Semestinya kan keuntungan yang diberikan kepada nasabah dalam deposito mudharabah harus berasal dari sebuah usaha.

Sebenarnya saya pribadi masih belum mengetahui secara pasti, apakah memang seperti itu realitanya. Hanya saja, ketika saya berdiskusi dengan teman yang lain, ia mengatakan bahwa ada kemungkinan mengapa teller tersebut menjelaskan seperti demikian. Pertama, karena memang tidak usaha semacam itu (sebagaimana pendapat teman saya yang pertama). Kedua, teller itu tidak tahu mengenai hal itu karena hanya atasannya yang tahu.

Hm..entahlah. Tampaknya, aplikasi dalam lapangan belum sesuai teori karena masih sulit diterapkan. Namun, Setidaknya sudah ada upaya untuk melakukan transaksi sesuai syariah walau hal itu belum benar-benar sesuai 100%. Saya pun teringat kata-kata dosen saya sewaktu di kelas bahwa penerapan ekonomi syariah masih butuh perjuangan. "Makanya, jadilah pejuang ekonomi syariah", kata beliau. Hm...

Yah, perjuangan. Terutama memperjuangkan agar antara teori dengan praktek di lapangan benar-benar sesuai. :)



Surabaya, 23 Agustus 2015   

Sabtu, 20 Desember 2014

Apakah Aset dalam Akad Sukuk Benar-benar ada?

Ada sedikit hal yang ingin saya diskusikan di sini. Atau, kalau bukan diskusikan, apa yang saya tuliskan ini adalah semacam unek-unek atau kegelisahan akademik saya. Hehe.

Jadi begini saudaraku. Saat ini saya sedang belajar tentang sukuk. Saya dapat tema ini dari dosen pengampuku di kelas. Saya mendapat bagian tentang tinjauan fiqih mengenai sukuk dan obigasi konvensional. Kalau obligasi konvesional mungkin sudah dipahami bersama bahwa dalam obligasi konvensional terdapat bunga sehingga bisa disimpulkan bahwa obligasi konvensional itu haram karena mengandung riba.

Lantas untuk sukuk bagaimana? Bukankah disebut-sebut bahwa sukuk ini adalah obligasi yang syariah? Yang sesuai hukum Islam? Atau dengan kata lain, obligasi yang halal?

Sejauh yang saya pahami sampai sekarang, baik obligasi konvesional maupun obligasi syariah (sukuk) merupakan sebuah surat /sertifikat yang dikeluarkan oleh SPV (The Special Purpose Vehicle), sebuah lembaga perwakilan pemerintah yang memiliki hak menerbitkan surat berharga/surat hutang. Cuma bedanya, kalau dalam obligasi konvensional produk yang dikeluarkan disebut sebagai  surat hutang negara, maka dalam obligasi syariah (sukuk) disebut sebagai surat berharga. Dan itulah salah satu penyebab yang membuat obligasi syariah (sukuk) berbeda dengan obligasi konvensional.

Penyebab yang lainnya adalah, ketika SPV mengeluarkan sukuk/obligasi, atau surat/sertifikat berharga (surat hutang) lalu ada masyarakat (investor) yang membelinya, maka dalam obligasi konvensional langsung ditetapkan bahwa investor tersebut akan mendapat bunga sekian persen dari sejumlah uang yang digunakan untuk membeli surat/sertifikat berharga (surat hutang) tersebut. Kegiatan ini mirip dengan seorang nasabah bank yang menyimpan uang di bank, lalu si nasabah mendapat bunga sekian persen dari sejumlah uang yang ia simpan. Nah, bunganya ini termasuk riba dan karena itu haram.

Adapun dalam obligasi syariah (sukuk), si investor tidak mendapatkan bunga. Lalu bagaimana dia mendapat uang tambahan (keuntungan dari berinvestasi)? Dibuatlah akad-akad tertentu sehingga nantinya si investor juga mendapatkan sekian uang sebagaimana dalam obligasi konvensional. Apa saja akad-akadnya? Ada akad ijarah, salam, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan istisna’.

Cobalah kita ambil contoh akad ijarah. Jadi, uang yang disetorkan oleh investor kepada SPV untuk membeli sukuk digunakan oleh SPV untuk membayar harga aset secara tunai kepada originator (dalam hal ini pemerintah) yang mana aset tersebut sebelumnya dijual oleh originator kepada SPV. Sehingga, aset tersebut  menjadi hak milik SPV. Lalu SPV ini menyewakan aset tersebut kepada originator dengan kadar sewa tertentu. Karena originator menyewa aset tersebut kepada SPV, ia pun harus membayar uang sewa kepada SPV. Lalu dari hasil sewa tersebut, diberikan kepada para investor sehingga investor mendapatkan pendapatan. Nah, kalau dalam obligasi konvensional pendapatannya berupa bunga, maka dalam sukuk ijarah ini berupa hasil sewa. Baik saya selesaikan dulu kelanjutan dari proses transaksi tadi. Jadi saat maturity, atau saat mau habis akad sukuk ijarah ini (biasanya tidak lama, 1 tahun atau lebih), originator membeli aset dengan harga seperti di awal, dan SPV memberikan uang tersebut kepada investor sebagai tebusan atas sertifikat sukuk.

Pertanyaan kritis yang saya ingin ajukan adalah; dalam prakteknya, apakah asetnya benar-benar ada? Atau, ini hanyalah akal-akalan saja? Nah, kalau memang asetnya ada dan memang benar-benar disewakan, saya kira transaksi ini halal. Tapi kalau ternyata tidak ada, maka transaksi ini sama saja dengan obligasi konvensional, haram. Hanya saja, prosesnya muter-muter dan lebih  jelimet dari obligasi konvensional.

Sekali lagi, apa asetnya benar-benar ada?



Surabaya, 20 Desember 2014