Apa
itu bank syariah?
Bank
syariah adalah istilah yang ada di Indonesia. Di negara lain, namanya bukan
bank syariah melainkan bank Islam.
Bank
syariah berbeda dengan bank non-syariah (baca: bank konvensional). Perbedaan
utamanya adalah ada riba atau tidak ada riba. Bank non-syariah menggunakan
konsep riba (baca: bunga bank), sementara bank syariah tidak memakainya.
Bank
non-syariah memperoleh ‘penghasilan’ dari bunga. Misalnya ada seseorang yang
meminjam uang sebesar satu juta, maka dia harus mengembalikan sebesar satu juta
lima ratus ribu rupiah. Nah, uang sebesar lima ratus ribu adalah bunga dari
pinjaman tersebut. Simpelnya, dalam bank non-syariah menggunakan konsep
meminjam dan dipinjam. Nasabah si peminjam dan bank yang memberi pinjaman.
Adapun kelebihan uang dari jumlah yang semestinya dikembalikan adalah bunga
alias riba.
Bagaimana
dengan bank syariah? Dalam bank syariah, tidak ada riba dan istilah meminjam
dan dipinjami. Yang ada adalah kerja sama kedua belah pihak. Kerjasamanya ada 2
macam, investasi dan jual beli (baca: pembiayaan). Dalam investasi terdapat
mudharabah ataupun musyarakah. Dalam pembiayaan ada murabahah, istishna’,
salam, wadi’ah, ataupun ijarah mutanaqishah bit tamlik (IMBT). ‘Penghasilan’ yang
didapat dari investasi adalah berupa keuntungan dari bagi hasil. Sedangkan dari
pembiayaan, ‘penghasilan’ yang diperoleh berasal dari margin antara harga jual
dan harga beli (baca: keuntungan). Jadi, tidak ada bunga bank.
Ada
yang mengatakan bahwa konsep investasi dalam bank syariah lebih syar’i dari
konsep pembiayaan. Karena dalam konsep pembiayaan ada kemiripan dengan konsep
bunga. Bedanya adalah akad dan istilah. Namun yang perlu dicatat di sini, mirip
bukan berarti sama. Tetap berbeda. Beda akad sungguh sangat fatal. Akad yang
ada dalam pembiayaan adalah jual beli, nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai
penjual. Sedangkan akad dalam bank non-syariah adalah pinjam dan dipinjami,
nasabah sebagai peminjam dan bank sebagai pihak yang dipinjami. Makanya
terdapat banyak perbedaan dalam sisi teknisnya.
Secara
konsep, tidak ada masalah dalam bank syariah. Sisi yang masih perlu
diperjuangkan adalah dalam pelaksanaannya. Makanya para karyawan yang ada di
bank syariah dituntut untuk benar-benar paham tentang konsep bank syariah. Begitu
juga dengan DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang ada, harus benar-benar
melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya.
Memang
masih ada pihak yang masih meragukan bank syariah. Namun hal ini hendaknya
dilihat dari sisi perjuangan untuk mengubah sistem konvensional menuju sistem Islam. Kalau ada
yang belum sempurna, langkah yang diambil adalah memberi masukan, bukan dengan
memberikan sikap antipati yang sama
sekali tak memberikan solusi.
Sekali
lagi, adanya bank syariah adalah sebuah perjuangan untuk beralih menuju sistem
ekonomi yang syariah. :)
Surabaya,
1 Januari 2016






0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika mau komentar :)