Jumat, 01 Januari 2016

Bank Syariah


Apa itu bank syariah? 

Bank syariah adalah istilah yang ada di Indonesia. Di negara lain, namanya bukan bank syariah melainkan bank Islam.

Bank syariah berbeda dengan bank non-syariah (baca: bank konvensional). Perbedaan utamanya adalah ada riba atau tidak ada riba. Bank non-syariah menggunakan konsep riba (baca: bunga bank), sementara bank syariah tidak memakainya. 

Bank non-syariah memperoleh ‘penghasilan’ dari bunga. Misalnya ada seseorang yang meminjam uang sebesar satu juta, maka dia harus mengembalikan sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah. Nah, uang sebesar lima ratus ribu adalah bunga dari pinjaman tersebut. Simpelnya, dalam bank non-syariah menggunakan konsep meminjam dan dipinjam. Nasabah si peminjam dan bank yang memberi pinjaman. Adapun kelebihan uang dari jumlah yang semestinya dikembalikan adalah bunga alias riba.

Bagaimana dengan bank syariah? Dalam bank syariah, tidak ada riba dan istilah meminjam dan dipinjami. Yang ada adalah kerja sama kedua belah pihak. Kerjasamanya ada 2 macam, investasi dan jual beli (baca: pembiayaan). Dalam investasi terdapat mudharabah ataupun musyarakah. Dalam pembiayaan ada murabahah, istishna’, salam, wadi’ah, ataupun ijarah mutanaqishah bit tamlik (IMBT). ‘Penghasilan’ yang didapat dari investasi adalah berupa keuntungan dari bagi hasil. Sedangkan dari pembiayaan, ‘penghasilan’ yang diperoleh berasal dari margin antara harga jual dan harga beli (baca: keuntungan). Jadi, tidak ada bunga bank.

Ada yang mengatakan bahwa konsep investasi dalam bank syariah lebih syar’i dari konsep pembiayaan. Karena dalam konsep pembiayaan ada kemiripan dengan konsep bunga. Bedanya adalah akad dan istilah. Namun yang perlu dicatat di sini, mirip bukan berarti sama. Tetap berbeda. Beda akad sungguh sangat fatal. Akad yang ada dalam pembiayaan adalah jual beli, nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual. Sedangkan akad dalam bank non-syariah adalah pinjam dan dipinjami, nasabah sebagai peminjam dan bank sebagai pihak yang dipinjami. Makanya terdapat banyak perbedaan dalam sisi teknisnya.

Secara konsep, tidak ada masalah dalam bank syariah. Sisi yang masih perlu diperjuangkan adalah dalam pelaksanaannya. Makanya para karyawan yang ada di bank syariah dituntut untuk benar-benar paham tentang konsep bank syariah. Begitu juga dengan DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang ada, harus benar-benar melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya.

Memang masih ada pihak yang masih meragukan bank syariah. Namun hal ini hendaknya dilihat dari sisi perjuangan untuk mengubah sistem  konvensional menuju sistem Islam. Kalau ada yang belum sempurna, langkah yang diambil adalah memberi masukan, bukan dengan memberikan  sikap antipati yang sama sekali tak memberikan solusi.

Sekali lagi, adanya bank syariah adalah sebuah perjuangan untuk beralih menuju sistem ekonomi yang syariah. :)



Surabaya, 1 Januari 2016

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan jika mau komentar :)