Rabu, 06 Januari 2016

Pengusaha Indonesia Vs Pengusaha Luar Negeri


Apa perbedaan pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri?

Saya pernah mendapat penjelasan dari seorang konsultan yang bergerak di bidang strategic management. Dia menjelaskan bahwa pengusaha Indonesia dengan pengusaha luar negeri memiki perbedaan. Letak perbedaannya terdapat pada kefokusan.

Kalau pengusaha luar negeri, mereka fokus pada satu bidang bisnis. Setelah sukses lalu terus mengembangkan bisnis yang sama sampai melebarkan sayap ke luar negeri. Contohnya adalah Bill Gates dengan Microsoftnya, pemilik Coca cola, dan lain-lain.

Namun kalau pengusaha Indonesia, ketika sukses mereka kemudian beralih ke jenis bisnis yang lain. Mereka tidak fokus pada satu bisnis. Contohnya adalah Jusuf Kalla, Chairul Tanjung, dan lain-lain.

Itulah perbedaannya. Kalau sekiranya pengusaha Indonesia fokus pada satu bidang bisnis, maka tidak menutup kemungkinan bisnisnya akan besar hingga melebarkan sayap ke luar negeri. Apalagi sejak tahun 2016 ini sudah dibuka pasar bebas di kawasan ASEAN, yaitu MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Maka mau tidak mau masyarakat Indonesia harus mampu bersaing dengan negara tetangga. Dibutuhkan pengusaha yang mampu melebarkan sayap di luar negeri.

Bagaimana dengan pengusaha Indonesia di generasi selanjutnya? Bisakah melebarkan sayapnya ke luar negeri dan fokus pada satu bidang bisnis? Kita lihat saja nanti.



Surabaya, 6 Januari  2016




“MEA Ketinggalan Zaman”

Kemarin saya mengikuti agenda “Sarasehan Pengembangan Kurikulum Ekonomi Syariah” di Sekolah Tinggi Agama Islam Luqman al-Hakim (STAIL) Surabaya. Peserta yang hadir lumayan keren-keren. Ada pak Iman Supriyono dari SNF Consulting, ada Dr. Zakik yang juga pengurus MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Jatim, dan lain-lain.
Ada catatan menarik yang saya dapatkan dari pak Iman Supriyono. Dia mengatakan bahwa saat ini masyarakat Indonesia sedang heboh dengan adanya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Heboh karena Indonesia akan memasuki pasar bebas. Orang-orang dari luar Indonesia yang berada di negara-negara anggota ASEAN bisa bebas bekerja dan tinggal di Indonesia. Misalnya orang Thailand akan bebas berjualan di Indonesia tanpa adanya bea cukai yang tinggi. Begitu juga dengan orang Indonesia juga bisa bekerja di luar negeri dengan mudah tanpa hambatan. Jadi pasar yang ada benar-benar pasar bebas.
Namun menurut pak Iman Supriyono, wacana MEA sudah kuno. Karena sejak zaman penjajahan Belanda banyak perusahan-perusahan yang sudah terjun bebas di Indonesia. Dan sampai sekarang mereka terus mencengkeram Indonesia dengan perusahaan yang dimiliki. 
Jadi sebenarnya tanpa ada MEA pun Indonesia dari dulu sudah melakukan era pasar bebas, artinya banyak orang luar (Belanda, dll) yang sudah menancapkan kuku bisnisnya di negara tercina ini.
Hm...


Surabaya,5 Januari  2016




Perceived Risk


Sebelum membeli,  pembeli akan memiliki persepsi tertentu terhadap apa yang akan dia beli. Dia akan berpikir-pikir terlebih dahulu, apakah  dia akan meneruskan membeli atau tidak. Setelah dia membeli, dia juga akan berpikir-pikir apakah di masa yang lain akan membeli barang itu di tempat yang sama atau tidak.
 
Persepsi itu muncul karena dikhawatirkan ada-ada resiko tertentu yang akan dia terima jika dia membeli. Selanjutnya resiko-resiko yang dipersepsikan tersebut akan menjadikan si pembeli memutuskan apakah tetap membeli atau tidak, apakah di masa yang lain membeli lagi atau tidak, dan apakah dia akan menjadi pelanggan setia atau tidak.

Resiko-resiko yang dipersepsikan dinamakan dengan perceived risk. Sejak tahun 1970-an para akademisi sudah melakukan penelitian tentang perceived risk. Ukuran yang dipakai dalam perceived risk menurut Kaplan ada 5; yaitu financial risk (resiko keuangan), time risk (resiko waktu), social risk (resiko sosial), physological risk (resiko psikologi), dan performance risk (resiko kinerja). Kelima resiko yang dipersepsikan iulah yang menentukan apakah seseorang tetap bertahan menjadi pelanggan atau berhenti di tengah jalan tak lagi membeli di toko yang sama. 

Perceived risk itu tidak hanya ada di toko-toko atau pasar, tapi juga dalam dunia perbankan. Bedanya, kalau di pasar istilah yang digunakan adalah pembeli dan penjual, kalau dalam bank istilahnya adalah nasabah dan pihak bank. 

Itulah sekelumit perceived risk yang saya pahami. Semoga bermanfaat. :)




Surabaya, 4 Januari  2016



Sabtu, 02 Januari 2016

Switching Barrier


Seorang penjual warung tidak ingin pembeli yang biasanya langganan membeli di warungnya pindah ke warung lain. Penjual tersebut ingin pelanggan setianya tersebut terus-menerus membeli di warungnya. Penjual tersebut harus mengetahui apa penyebab pelanggan itu masih bertahan untuk tak pindah warung. Dengan mengetahui hal itu, dia akan mampu menjaga agar pelanggan tersebut tetap setia membeli di warungnya.
 
 Upaya yang bisa ia lakukan misalnya adalah menjaga kualitas masakan, pelayanan yang memuaskan, harga terjangkau, dan lain sebagainya. Cara lain yang bisa ditempuh misalnya dengan doa, menjaga hubungan baik dengan pelanggan tersebut, dan lain-lain. 

Begitu juga dengan dunia perbankan. Pihak bank harus mengetahui penyebab nasabah tetap bertahan di bank tersebut dan tidak mau pindah ke bank lain. Cara yang bisa ditempuh bisa dua macam, positif dan negatif. Cara yang baik misalnya adalah dengan meningkatkan kualitas, memperbagus pelayanan, dan lain-lain. Cara yang negarif (kurang baik) misalnya dengan mempermahal biaya administrasi jika ingin melakukan pemindahan, dan lain-lain.

Nah, penyebab pelanggan atau nasabah tersebuh tidak pindah ke tempat lain disebut switching barrier. Atau dalam kata lain, switching barrier adalah hambatan yang dimiliki oleh pembeli atau nasabah untuk pindah ke perusahaan/toko/warung/bank lain. Hambatan tersebut bisa berupa biaya yang tinggi, bagusnya kualitas dan pelayanan, dan lain-lain.

Itulah sekelumit tentang switching barrier. Semoga bermanfaat.


Surabaya, 3 Januari  2016


Berekonomi Syariah



Akhir-akhir ini istilah “ekonomi syariah” booming. Di mana-mana terdengar dan terlihat. Tidak hanya di dunia nyata, tapi juga di dunia maya (baca: internet). Padahal, dalam beberapa tahun terakhir kata “syariah” merupakan kata yang seolah-olah ‘dimusuhi’ oleh sebagian orang karena dianggap tidak cinta nasionalisme atau karena alasan lainnya. Sebutlah misalnya istilah perda syariah, penerapan syariah Islam di Aceh, undang-undang syariah, dan lain-lain.

Memang, ketika kata ‘syariah’ digandengkan dengan kata ekonomi, urusan menjadi lain. Begitu juga dengan kata bank yang juga disabdingkan dengan ‘syariah’, tak ada yang protes. Tak ada yang ‘menentang’ sebagaimana penentangan perda syariah, dan lain-lain.

Tentunya perlu disyukuri, karena dengan diterimanya ekonomi syariah oleh masyarakat Indonesia, maka sisi yang lain insyaAllah juga nyusul. Ke depannya, kalau ekonomi syariah ini sukses di Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan syariah-syariah yang lain juga bisa diterapkan.

Berbicara ekonomi syariah tidak hanya berbicara tentang bank syariah, asuransi suariah, obligasi syariah, dan lain-lain. Ruang lingkup ekonomi syariah lebih luas dari itu. Berekonomi syariah berarti masyarakat menerapkan ekonomi syariah dalam berbagai aspek dalam kehidupannya yang diatur oleh negara.

Berekonomi syariah berarti berbicara tentang mindset, cara berpikir, framewok, atau worldview. Maka dari itulah, ketika memilih bank syariah sebagai pilihan dalam bertransaksi dalam keuangan bukan karena semata ingin mencari keuntungan, tapi karena bagian dari memperjuangkan ekonomi syariah dan berusaha menerapkan ekonomi syariah di negeri tercinta ini. 

Begitu pula bukan karena sebab-sebab remeh lainnya; seperti biar lebih keren, agar dapat pelayanan yang lebih memuaskan, dan lain-lain. Ada yang lebih tinggi dari itu. Berekonomi syariah itu berarti berusaha menerapkan sistem ekonomi yang islami, berdakwah dalam bidang ekonomi, bereperilaku sesuai syariah, dan lain-lain.

Semoga kita menerapkan mindset ini. Benar-benar berekonomi syariah.



Surabaya, 2 Januari 2016

Jumat, 01 Januari 2016

Bank Syariah


Apa itu bank syariah? 

Bank syariah adalah istilah yang ada di Indonesia. Di negara lain, namanya bukan bank syariah melainkan bank Islam.

Bank syariah berbeda dengan bank non-syariah (baca: bank konvensional). Perbedaan utamanya adalah ada riba atau tidak ada riba. Bank non-syariah menggunakan konsep riba (baca: bunga bank), sementara bank syariah tidak memakainya. 

Bank non-syariah memperoleh ‘penghasilan’ dari bunga. Misalnya ada seseorang yang meminjam uang sebesar satu juta, maka dia harus mengembalikan sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah. Nah, uang sebesar lima ratus ribu adalah bunga dari pinjaman tersebut. Simpelnya, dalam bank non-syariah menggunakan konsep meminjam dan dipinjam. Nasabah si peminjam dan bank yang memberi pinjaman. Adapun kelebihan uang dari jumlah yang semestinya dikembalikan adalah bunga alias riba.

Bagaimana dengan bank syariah? Dalam bank syariah, tidak ada riba dan istilah meminjam dan dipinjami. Yang ada adalah kerja sama kedua belah pihak. Kerjasamanya ada 2 macam, investasi dan jual beli (baca: pembiayaan). Dalam investasi terdapat mudharabah ataupun musyarakah. Dalam pembiayaan ada murabahah, istishna’, salam, wadi’ah, ataupun ijarah mutanaqishah bit tamlik (IMBT). ‘Penghasilan’ yang didapat dari investasi adalah berupa keuntungan dari bagi hasil. Sedangkan dari pembiayaan, ‘penghasilan’ yang diperoleh berasal dari margin antara harga jual dan harga beli (baca: keuntungan). Jadi, tidak ada bunga bank.

Ada yang mengatakan bahwa konsep investasi dalam bank syariah lebih syar’i dari konsep pembiayaan. Karena dalam konsep pembiayaan ada kemiripan dengan konsep bunga. Bedanya adalah akad dan istilah. Namun yang perlu dicatat di sini, mirip bukan berarti sama. Tetap berbeda. Beda akad sungguh sangat fatal. Akad yang ada dalam pembiayaan adalah jual beli, nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual. Sedangkan akad dalam bank non-syariah adalah pinjam dan dipinjami, nasabah sebagai peminjam dan bank sebagai pihak yang dipinjami. Makanya terdapat banyak perbedaan dalam sisi teknisnya.

Secara konsep, tidak ada masalah dalam bank syariah. Sisi yang masih perlu diperjuangkan adalah dalam pelaksanaannya. Makanya para karyawan yang ada di bank syariah dituntut untuk benar-benar paham tentang konsep bank syariah. Begitu juga dengan DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang ada, harus benar-benar melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya.

Memang masih ada pihak yang masih meragukan bank syariah. Namun hal ini hendaknya dilihat dari sisi perjuangan untuk mengubah sistem  konvensional menuju sistem Islam. Kalau ada yang belum sempurna, langkah yang diambil adalah memberi masukan, bukan dengan memberikan  sikap antipati yang sama sekali tak memberikan solusi.

Sekali lagi, adanya bank syariah adalah sebuah perjuangan untuk beralih menuju sistem ekonomi yang syariah. :)



Surabaya, 1 Januari 2016

Rabu, 30 Desember 2015

Kehebatan Zakat


Apa hikmah disyariatkan zakat? Salah satu hikmahnya adalah agar umat Islam memiliki kekuatan secara ekonomi. Atau dengan kata lain, hendaknya ada (banyak) dari kaum musimin yang memiliki kekayaan sehingga layak untuk membayar zakat. Hendaknya kaum muslimin berusaha untuk menjadi orang kaya sehingga orang-orang miskin semakin berkurang bahkan habis.

Zakat juga lah yang menjadi solusi bagi sebuah negara agar menjadi negara maju dan masyarakatnya sejahtera. Dengan zakat, angka kemiskinan akan semakin berkurang. Hal itu terbukti pada pemerintahan Islam di masa-masa awal. Bahkan ketika masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz tak ada seorang pun orang miskin yang berhak menerima zakat.

Zakat pulalah yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme. Baik kapitalisme dan sosialisme sama-sama bermasalah karena mendzalimi umat. Kapitalisme membunuh orang miskin secara perlahan-lahan, kalau sosialisme membunuh kreatifitas dan etos kerja  masyarakat. Tapi dalam ekonomi Islam, hal itu tidak terjadi karena ada syariat zakat. Orang miskin dimotivasi dan dibantu untuk menjadi kaya. Kreatifitas dan etos kerja juga dijaga dengan baik.

Itulah kehebatan zakat. Itulah kehebatan Sistem ekonomi Islam. Itulah kehebatan agama Allah.



Surabaya, 31 Desember 2015

MEA dan Sertifikasi



MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) sebentar lagi akan dilaksanakan. Satu hari lagi. Besok. Karena sekarang tanggal 30 Desember, sedangkan MEA akan diberlakukan mulai 31 Desember 2015. Itu berarti, Indonesia akan memasuki era pasar bebas dengan negara-negara anggota ASEAN sebentar lagi.

Pertanyaannya, apa saja persiapan Indonesia untuk bisa bersaing dengan negara ASEAN? Yang saya ketahui, salah satu caranya adalah dengan memberikan sertifikat kewirausahaan kepada warga negara Indonesia. Sertifikat ini akan berlaku di 10 negara-negara ASEAN. Jadi dengan sertifikat tersebut, warga negara Indonesia bisa memperoleh pekerjaan dengan mudah di luar negeri.

Namun ironisnya, sejauh yang saya ketahui, pelaksaan ujian untuk mendapatkan sertifikat ini tidak berjalan “normal”. Mengapa saya mengatakan demikian? Karena beberapa waktu lalu saya menjadi panitia acara itu. Namun hanya panitia kecil, yaitu penyedia tempat. Saat itu tempat kami dijadikan lokasi ujian tersebut. Jadi walau tak terlibat dalam banyak hal, namun sedikit banyak mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan ujian ini. 

Mengapa saya menyebut tidak normal? Karena saya mendengar secara langsung bahwa peserta acara ini akan mendapatkan sertifikat dengan mudah, tidak perlu menjawab dengan serius. Nanti pasti lulus dan dapat sertifikat, asal tidak ada yang dikosongi. Nah, itu dia. 

Namun, saya berharap semoga apa yang saya ketahui ini hanyalah satu kasus saja, tidak terjadi pada yang lainnya. Sehingga, negara Indonesia benar-benar bisa menjadi negara yang siap dalam pasar bebas ini. SDM yang mendapat sertifikat seharusnya adalah-adalah yang memang punya kompetensi yang layak untuk bersaing dengan negara-negara ASEAN.


Surabaya, 20 Desember 2015