Selasa, 18 November 2014

Ekonomi Berbasis Madrasah "Melawan" MEA

Saudaraku, hari ahad kemarin saya mengikuti acara stadium general (perkuliahan umum) yang diadakan di STAIL (Sekolah Tinggi Agama Islam Luqman al-Hakim) Pesantren Hidayatullah Surabaya. Temanya adalah, “Menyongsong Kebangkitan Ekonomi Berbasis Pesantren dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015”. Adapun pembicaranya adalah Dr. Iskandar Ritonga  M.Ag yang merupakan kaprodi ekonomi syariah UINSA (Universitas Negeri Sunan Ampel) Surabaya. Tahukah engkau sadaraku, beliau adalah dosenku di kelas. Beliau mengajar Metodologi Penelitian Ekonomi Islam.

Ia membuka seminar dengan menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan MEA. MEA adalah singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN. Adapun anggota ASEAN itu ada 10 negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunai Darussalam, Filipina, Vietnam, Laos, dan Kamboja.


10 negara ASEAN ini bersepakat bahwa mulai tahun 2015, mereka akan memberlakukan pasar bebas, pasar tunggal di ASEAN. Jadi nanti tidak akan ada lagi kesulitan-kesulitan menjual barang dari satu negara ASEAN ke negara ASEAN lainnya. Tidak akan ada lagi peraturan yang memberatkan dan tak lagi ada biaya khusus yang sangat mahal. Ekspor dan impor dibuat sangat lentur seolah menjual di negara sendiri. Selain itu, tenaga kerja di salah satu negara ASEAN bisa bekerja di negara ASEAN lainnya dengan sangat mudah. Misalnya orang Filipina bekerja di Indonesia, atau sebaliknya.

Pak Ritonga kemudian menjelaskan ciri-ciri MEA. Ada tujuh ciri-ciri MEA, tapi saya hanya 5 ciri-ciri yang sempat saya catat. Yaitu Arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas investasi, arus bebas modal, dan tenaga terampil.

Apa saja keunggulan bangsa Indonesia? Nah, pak Ritonga menjawab pertanyaan ini dengan rinci sebagai kesiapan bangsa ini menghadapi MEA. Ada 6 keunggulan bangsa Indonesia menurutnya. Pertama, Indonesia memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah ruah. Kedua, Memiliki surplus demografi-angkatan kerja produktif. Ketiga, keuntungan Geografis (berada di antara 2 benua, 2 samudera dan berada pada kawasan tropis-hasil hutan, tanaman dan hewan). Keempat, memiliki keragaman budaya. Kelima, memiliki kekayaan pariwisata yang mempesona. Keenam, pertumbuhan dan kemajuan perbankan nasional (termasuk perbankan syariah) yang sangat atraktif di antara negara-negara ASEAN.

Akan tetapi, kata dosen yang berasal dari Sumatera ini, Indonesia juga mengalami persoalan dalam menghadapi MEA. Apa saja persoalan yang dimaksud? Yaitu kualitas dan kapasitas SDM yang masih lebih rendah dibandingkan sebagian besar negara-negara ASEAN. Infrastruktur (sarana dan prasarana) yang masih minim, dan minimnya  jiwa kewirausahaan dalam diri sebagian besar rakyat Indonesia.

Apalagi, lanjut pak Ritonga, saat ini semua negara mendapat tantangan global. Misalnya kecepatan perkembangan iptek, perkembangan informasi yang tak mengenal ruang dan waktu, fleksibilitas dalam berinteraksi, kebutuhan layanan yang profesioanl, perkembangan bisnis yang berorientasi pada networking, mobilitas orang dan ilmu pengetahuan, fleksibilitas dalam berinteraksi, dan kembalinya kehidupan pada bahan yang alami. Maka dari itu, bangsa Indonesia perlu mempersiapkan persiapan khusus menghadapi tantangan ini.

Namun ada prediksi yang mencengangkan tentang masa depan perekonomian Indonesia. Pak Ritonga menyebutkan bahwa prediksi ini dilakukan oleh Mckinsey Global Institution. Menurut Mckinsey Global Institution, pada tahun 2030, Indonesia akan berada pada peringkat ke-7 terbesar dunia. Mengalahkan Jerman dan Inggris. Lalu pada tahun 2050, Indonesia diprediksi mendapat peringkat ke-3 terbesar dunia. Apakah prediksi ini benar? Kita lihat nanti.

Ia kemudian membahas tentang potensi ekonomi berbasis madrasah. Madrasah, katanya, sebagai lembaga pendidikan Islam memiliki potensi yang besar. Ia mencontohkan pesantren Sidogiri yang memiliki omset triliunan rupiah. Koperasi milik Sidogiri setara atau malah lebih besar dibandingkan dengan sebuah bank nasional. Coba seluruh pesantren bisa seperti itu, bukankah ini potensi besar.

Selanjutnya ia menyoroti berbagai hal dari kelebihan lembaga madrasah dibandingkan dengan sekolah yang lain; termasuk output yang dihasilkan. Misalnya saja tradisi pesantren yang sangat bagus untuk membentuk integritas seorang SDM yang unggul; yaitu mandiri, tolong menolong, disiplin, berani menderita, dan lain-lain.

Jadi, ekonomi berbasis madrasah punya peran yang signifikan untuk kemajuan ekonomi di Indonesia, terutama dalam menghadapi MEA yang sudah di depan mata.

Baiklah, inilah tulisan yang bisa saya sampaikan kali ini. Semoga bermanfaat. Dan semoga saya bisa menghasilkan tulisan yang lebih baik pada waktu yang lain. Amiin.




Panceng, 3 November 2014

Senin, 17 November 2014

Perda Syariah belum Menyentuh Ekonomi Syariah

Saudaraku, pada hari kamis kemarin (6/11/14), saya mengikuti sebuah acara seminar nasional yang diisi oleh orang-orang hebat dalam dunia ekonomi syariah. Ada Syafi’i Antonio, Adiwarman A. Karim, dan lain-lain.  Sponsornya pun tidak main-main, Bank Indonesia. Ya, sponsor utamanya adalah Bank Indonesia. Dan ternyata, agenda Bank Indonesia ini tidak hanya seminar, melainkan juga banyak agenda lainnya seperti lomba-lomba, bazar, dan lain-lain.

Namun kali ini saya hanya akan sedikit mengupas tentang apa yang disampaikan oleh Dr. Syafi’i Antonio. Tema yang ia sampaikan adalah “Ekonomi Syariah sebagai Solusi Permasalahan Ekonomi”.

Pakar ekonomi syariah Indonesia ini menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun telah terjadi 32 krisis di dunia ini. Itu artinya ada permasalahan serius yang melanda sistem ekonomi dunia. “What happening with the System?”, katanya.


Sistem ekonomi kapitalisme, lanjutnya, memiliki dampak kerusakan yang luar biasa. Terjadi ketidakmerataan pendapatan dalam perekonomian masyarakat. Jurang pemisah antara si kaya dan si miskin sangat lebar. Walaupun pada satu sisi orang-orang kaya di dunia berjumlah banyak dengan jumlah kekayaan yang sangat melimpah, namun di sisi yang lain teramat banyak orang-orang yang hidup di bawah kemiskinan.

“Dari 131 negara di dunia, 1 dari 5 orang hidup di bawah tekanan kemiskinan”, katanya.

Lantas, apa solusinya? Ekonomi Syariah atau Ekonomi Islam, itulah solusi yang ditawarkan ketua STIE Tazkia ini.

Sebelum menutup seminar, ada ungkapan menarik dan penting yang patut saya taruh di sini dari apa yang ia sampaikan. Ia menyampaikan bahwa perda syariah yang ada di Indonesia belum menyentuh ekonomi syariah. Perda syariah yang ada hanya mengatur larangan minum keras, larangan berzina, dan semisalnya. Bahkan, peraturan yang ada di Aceh sebagai daerah istimewa pun tak menyentuh sama sekali perda syariah.

Makanya dalam seminar ini, Syafii Antonio mengulang-ulang kata “political commitment”. Artinya, peran pemerintah sangat penting dalam rangka memajukan perekonomian bebasis syariah di Indonesia.



Surabaya, 13 November 2014 

Seluk Beluk Inflasi

Saudaraku, saya akan menuliskan apa yang saya baca dari buku  Adiwarman A. Karim yang berjudul “Ekonomi Makro Islami”. Saya membaca bab 7 dari halaman 133-143. Judul dari bab 7 ini adalah “Inflasi: Stabilitas Nilai Uang Domestik”.  Jadi memang tulisan ini difokuskan untuk membahas tentang inflasi.

Adiwarman A. Karim membagi tulisannya pada bab 7 ini menjadi 3 bagian. Sejarah inflasi, teori inflasi konvesional, dan teori inflasi Islam.

 Ketika membahas tentang sejarah inflasi, ia memulai sejarah inflasi sejak  zaman Byzantium sampai abad 20. Kesimpulan dari tulisan ini ialah, inflasi terjadi di manapun, terhadap mata uang pun dan pada periode kapanpun. Bahkan termasuk mata uang yang terbuat dari emas (dinar)  yang nilainya disebut-sebut mampu bertahan, tetap bisa mengalami inflasi. Hanya saja memang, kalau mata uang yang nilai istrinsiknya rendah seperti uang kertas, dll memiliki potensi inflasi lebih tinggi.

Pada bagian kedua yang membahas tentang teori inflasi konvensional, pak karim memberikan definisi inflasi yang dikemukakan oleh ekonom modern. Inflasi adalah kenaikan yang menyeluruh dari jumlah yang harus dibayarkan (nilai unit penghitungan moneter) terhadap barang-barang/komoditas dan jasa. Adapun deflasi (deflation) adalah sebaliknya, yaitu penurunan nilai unit penghitungan moneter terhadap barang-barang/komoditas dan jasa.

Kamis, 13 November 2014

Tentang Dinar dan Dirham Ditinjau dari Fiqih

Saudaraku, saya sekarang ini saya akan menuliskan sesuatu yang mungkin Cuma sedikit. Tapi tak mengapa, saya tetap berharap apa yang saya tuliskan ini bermanfaat untuk kita semua. Amiin.

Saya tadi membaca buku karangan Adiwarman A. Karim yang berjudul “Ekonomi Makri Islami”. Tapi saya lebih tertarik membaca bagian belakang yang berupa artikel dan ternyata ditulis oleh orang lain yang bernama Hasanuddin M.Ag. Tulisan itu diletakkan pada sub-bab  Appendiks Bab 4 berjudul “Sejarah Uang dalam Islam”.

Menarik apa yang dituliskan dalam artikel ini. Disebutkan bahwa uang dalam Islam memiliki banyak nama. Ada nuqud, atsman, fulus, sikkah, dan umlah. Padahal yang saya tahu Cuma dua, yaitu nuqud dan fulus.

Ada yang lebih menarik dalam tulisan ini ketika menyoroti dinar dan dirham dari segi fiqih. Ada dua kelompok besar dalam masalah ini.

Ada yang berpendapat bahwa emas dan perak (dinar dan dirham) merupakan ketetapan dari Allah untuk dijadikan uang dalam Islam. Adapun selain dinar dan dirham, tidak diperbolehkan. Ada 6 argumen yang disampaikan oleh mereka.

 Kelompok kedua berpendapat bahwa uang tidak harus menggunakan dinar dan dirham, karena uang adalah persoalan tradisi dan praktik yang digunakan oleh masyarakat dan tidak terbatas hanya pada materi atau bahan tertentu. Argumen yang disampaikan juga ada enam.

Lalu pada kesimpulan, penulis memilih pendapat yang kedua, yaitu uang tidak harus berupa dinar dan dirham (terbuat dari emas dan perak). Ada empat argumen yang disampaikan penulis. Salah satu argumennya adalah, penggunaan emas dan perak sebagai uang ternyata hanya merupakan eksperimen dan praktik yang sesuai dengan perkembangan. Selain itu, penggunaan uang pun telah mengalami berbagai perkembangan sejak sebelum penggunaan emas dan perak; dan tidak ada larangan baik dari al-Quran maupun hadits untuk menggunakan uangg dengan bahan bukan emas dan perak sepanjang bisa berfungsi sebagai uang.




Surabaya, 13 November 2014

Kamis, 11 September 2014

Istilah-Istilah dalam Ekonomi Syariah (B)



Saudaraku, dalam pelajaran ekonomi syariah atau ekonomi Islam terdapat istilah-istilah yang mungkin kita belum pahami. Maka dari itulah, saya menuliskannya di sini sehingga teman-teman yang ingin mengetahuinya bisa melihat dan membacanya di sini. 

Saya nukilkan dari sebuah buku yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin M.Ag, guru besar Ekonomi Islam UIN SUSKA Riau. Buku ini berjudul “ Ekonomi Islam; Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara, dan Pasar”.

Berikut istilah-istilah tersebut yang saya urut berdasarkan huruf abjad. Dari A sampai Z.

B

#Bursyah Auraqi Maliyah
Bursa efek (stock exchange). Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawar dan jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdengarkan efek di antara mereka.

#Burshah
Bursa; tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.

#Bunuk Ribawiyah
Bunuk bentuk plural dari bank, sedang ribawiyah merupakan sifat dari bank itu. Bunuk ribawiyah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan aturan-aturan umum.

#Bithaqah al-Madin
Kartu debit (debit card)

Senin, 08 September 2014

Apakah Bunga Bank Sama dengan Riba?


Akhir-akhir ini, banyak pertanyaan dari masyarakat tentang status hukum bunga bank. Apakah bunga bank sama dengan riba sehingga hukumnya haram? Untuk mengetahui jawabaan itu kita perlu merujuk kepada pendapat dan fatwa para ulama.
Di sini saya cantumkan fatwa para ulama mengenai hukum bunga bank yang saya nukil dari buku berjudul “Ekonomi Makro Islam; Pendekatan Teoritis” ditulis oleh Nurul Huda, dkk:
1.    Muktamar II Lembaga Riset Islam Al-Azhar. Muktamar ini dilaksanakan pada bulan Mei tahun 1965 di Kairo, Mesir. Dihadiri oleh berbagai ulama dari 35 negara Islam. Mereka menyepakati beberapa hal, di antaranya adalah: “Bunga (interest) dari semua pinjaman, hukumnya riba dan diharamkan”.

Selasa, 02 September 2014

Istilah-Istilah dalam Ekonomi Syariah (A)


Saudaraku, dalam pelajaran ekonomi syariah atau ekonomi Islam terdapat istilah-istilah yang mungkin kita belum pahami. Maka dari itulah, saya akan menuliskannya di sini sehingga teman-teman yang ingin mengetahuinya bisa melihat dan membacanya di sini.
Saya nukilkan dari sebuah buku yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin M.Ag, guru besar Ekonomi Islam UIN SUSKA Riau. Buku ini berjudul “ Ekonomi Islam; Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara, dan Pasar”.
Berikut istilah-istilah tersebut yang saya urut berdasarkan huruf abjad. Dari A sampai Z.
A
1.   Azmah Iqtishadiyah
Krisis ekonomi, periode berakhirnya suatu kemakmuran, ditandai oleh penurunan pertumbuhan ekonomi.
2.   Auraq Maliyah
Sekuritas, bukti utang piutang atau bukti kepemilikan modal yang dapat dipindahtangankan; surat berharga tersebut dapat berupa saham istimewa atau saham biasa.

Senin, 01 September 2014

Macam-macam Riba

Agar hidup manusia penuh berkah Allah memberikan rambu-rambu. Salah satu rambu-rambu itu adalah tidak melakukan praktik riba dalam perdagangan. Hendaknya seorang pedagang senantiasa berkap adil, baik, kerjasama, amanah, tawakkal, qana’ah, sabar, dan tabah.
Riba adalah praktik kotor yang akan menyebabkan kezaliman dan membuat resah  masyarakat. Maka dari itulah Allah melarang praktik riba. Dia berfirman dalam Ali Imron ayat 130, “Hai orang-orang berfirman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawakkallah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Tidak cukup di situ, Allah memberikan peringatan keras dan mengharamkannya. “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Ali Imron, ayat 275).
Menurut para ulama fikih, riba ada 4 macam.