Saudaraku, dalam pelajaran ekonomi syariah atau
ekonomi Islam terdapat istilah-istilah yang mungkin kita belum pahami. Maka
dari itulah, saya menuliskannya di sini sehingga teman-teman yang ingin
mengetahuinya bisa melihat dan membacanya di sini.
Saya nukilkan dari sebuah buku yang ditulis oleh
Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin M.Ag, guru besar Ekonomi Islam UIN SUSKA Riau.
Buku ini berjudul “ Ekonomi Islam; Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara, dan
Pasar”.
Berikut istilah-istilah tersebut yang saya urut
berdasarkan huruf abjad. Dari A sampai Z.
B
#Bursyah Auraqi Maliyah
Bursa efek (stock exchange). Pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan
penawar dan jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdengarkan efek
di antara mereka.
#Burshah
Bursa; tempat untuk memperjualbelikan sekuritas,
valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.
#Bunuk Ribawiyah
Bunuk bentuk plural dari bank, sedang ribawiyah
merupakan sifat dari bank itu. Bunuk ribawiyah adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan aturan-aturan umum.
#Bithaqah al-Madin
Kartu debit (debit card)
#Bithaqah al-I’timan
Kartu kredit (credit card)
#Bidla’ah
Setiap produk ekonomi yang nyata baik secara
langsung atau tidak langsung memberikan kontribusi dalam pemenuhan kepuasan
dari kebutuhan-kebutuhan manusia.
#Barakah
Manfaat yang terus bertambah. Dalam hadits Nabi
riwayat Ibnu Majah dari Shalih bin Shuhaib, ada tiga perkara yang di dalamnya
terdapat keberkahan: jual beli dengan harga tangguh (ba’i bi tsaman ajil,
muqaradhah, mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan
rumah, bukan untuk dijual.
#Batil
Batal, tidak sesuai dengan syariah Islam (illegal);
transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah akan menjadi batil jika
syarat dan rukunnya tidak terpenuhi serta bertentangan dengan syariah Islam.
#Bank Tijari’ Am Islami
Bank umum syariah. Bank umum yang secara penuh
beroperasi berdasarkan prinsip syariah.
#Bank Tijary
Bank Komersial (commercial bank)
#Bank at-Tamwil as-Sya’bi al-Islami
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Bank yang
melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
#Bank Syariah
Bank Syariah; Bank yang kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip syariah/hukum Islam, dan dikenal juga dengan bank Islam.
Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana
dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah),
pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
#Bank Muta’amil bil ‘Umlat Ajnabiyah
Bank Devisa. Bank yang melayani transaksi devisa.
#Bank Markazi
Bank Central (central bank)
#Bank
Bank, badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit/dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
#Baitul Mal wa Tamwil
Lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi
menerima dan menyalurkan dana ummat.
#Baitul Mal
Lembaga negara yang mengelola penerimaan dan
pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah,
kaffarat, wakaf, dan lain-lain dan ditasyarufkan untuk kepentingan ummat.
#Baitul Ishdar
Lembaga yang menerbitkan efek di pasar saham.
#Ba’i bi Tsaman Ajil
Jual beli dengan pembayaran tangguh.
#Ba’i al Wafa
Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang
dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh
penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.
#Ba’i al-‘Urbun
Jual beli yang bentuknya dilakukan melalui
perjanjian, pembeli membeli sebuah barang dan uangnya seharga barang diserahkan
kepada penjual, dengan syarat apabila pembeli tertarik dan setuju, maka jual
beli sah. Tetapi jika pembeli tidak setuju dan barang dikembalikan, maka uang
yang telah diberikan kepada penjual, menjadi hibah bagi penjual, dan ini
termasuk jual beli yang dilarang.
#Ba’i al-Sharf
Jual beli mata uang dengan mata uang lainnya,
temasuk emas dengan emas (money changer)
#Ba’i as-Shahih
Jual beli yang memenuhi rukun dan syarat
#Ba’i salam
Jual beli barang yang diserahkan di kemudian hari
sementara pembayarannya dilakukan di muka.
#Ba’i Murabahah
Jual beli yang pada harga asal dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Dalam ba’i murabahah, penjual harus memberitahu
harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai
tambahannya.
#Ba’i Mu’athah
Jual beli tanpa ijab kabul yang diucapkan.
#Ba’i Istishna’
Kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat
barang, menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli
akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayarannya,
apakah pembayarannya dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan
sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
#Ba’i al-Gharar
Jual beli yang mengandung tipuan; seperti jual
beli benda yang tidak mungkin bisa diserahkan, jual ikan yang masih di kolam,
jual buah yang masih di pohon dan belum datang, jual beli melempar batu (ba’i
al-hashah), dan sebagainya.
#Ba’i al-Fudhuli
Jual beli yang memberikan mandat kekuasaan kepada
orang lain untuk melakukan transaksinya.
#Ba’i al-Bathil
Jual beli yang batal; yaitu apabila salah satu
atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dadsar dan
sifatnya tidak disyariatkan, seperti jual beli yang dilakukan anak-anak, orang
gila atau barang-barang yang diharamkan syara’, seperti bangkai, darah, babi,
dan khamr.
#Bai’
Jual beli; transaksi yang mengharuskan adanya
penjual (al-bai’), pembeli (al-musytary), barang (al-mabi’),
dan harga (tsaman).






0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika mau komentar :)