Kamis, 11 September 2014

Istilah-Istilah dalam Ekonomi Syariah (B)



Saudaraku, dalam pelajaran ekonomi syariah atau ekonomi Islam terdapat istilah-istilah yang mungkin kita belum pahami. Maka dari itulah, saya menuliskannya di sini sehingga teman-teman yang ingin mengetahuinya bisa melihat dan membacanya di sini. 

Saya nukilkan dari sebuah buku yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin M.Ag, guru besar Ekonomi Islam UIN SUSKA Riau. Buku ini berjudul “ Ekonomi Islam; Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara, dan Pasar”.

Berikut istilah-istilah tersebut yang saya urut berdasarkan huruf abjad. Dari A sampai Z.

B

#Bursyah Auraqi Maliyah
Bursa efek (stock exchange). Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawar dan jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdengarkan efek di antara mereka.

#Burshah
Bursa; tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.

#Bunuk Ribawiyah
Bunuk bentuk plural dari bank, sedang ribawiyah merupakan sifat dari bank itu. Bunuk ribawiyah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan aturan-aturan umum.

#Bithaqah al-Madin
Kartu debit (debit card)



#Bithaqah al-I’timan
Kartu kredit (credit card)

#Bidla’ah
Setiap produk ekonomi yang nyata baik secara langsung atau tidak langsung memberikan kontribusi dalam pemenuhan kepuasan dari kebutuhan-kebutuhan manusia.

#Barakah
Manfaat yang terus bertambah. Dalam hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shalih bin Shuhaib, ada tiga perkara yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli dengan harga tangguh (ba’i bi tsaman ajil, muqaradhah, mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.

#Batil
Batal, tidak sesuai dengan syariah Islam (illegal); transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah akan menjadi batil jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi serta bertentangan dengan syariah Islam.

#Bank Tijari’ Am Islami
Bank umum syariah. Bank umum yang secara penuh beroperasi berdasarkan prinsip syariah.

#Bank Tijary
Bank Komersial (commercial bank)

#Bank at-Tamwil as-Sya’bi al-Islami
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

#Bank Syariah
Bank Syariah; Bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah/hukum Islam, dan dikenal juga dengan bank Islam. Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

#Bank Muta’amil bil ‘Umlat Ajnabiyah
Bank Devisa. Bank yang melayani transaksi devisa.

#Bank Markazi
Bank Central (central bank)

#Bank
Bank, badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

#Baitul Mal wa Tamwil
Lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana ummat.

#Baitul Mal
Lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah, kaffarat, wakaf, dan lain-lain dan ditasyarufkan untuk kepentingan ummat.

#Baitul Ishdar
Lembaga yang menerbitkan efek di pasar saham.

#Ba’i bi Tsaman Ajil
Jual beli dengan pembayaran tangguh.

#Ba’i al Wafa
Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.

#Ba’i al-‘Urbun
Jual beli yang bentuknya dilakukan melalui perjanjian, pembeli membeli sebuah barang dan uangnya seharga barang diserahkan kepada penjual, dengan syarat apabila pembeli tertarik dan setuju, maka jual beli sah. Tetapi jika pembeli tidak setuju dan barang dikembalikan, maka uang yang telah diberikan kepada penjual, menjadi hibah bagi penjual, dan ini termasuk jual beli yang dilarang.

#Ba’i al-Sharf
Jual beli mata uang dengan mata uang lainnya, temasuk emas dengan emas (money changer)

#Ba’i as-Shahih
Jual beli yang memenuhi rukun dan syarat

#Ba’i salam
Jual beli barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayarannya dilakukan di muka.

#Ba’i Murabahah
Jual beli yang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam ba’i murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

#Ba’i Mu’athah
Jual beli tanpa ijab kabul yang diucapkan.

#Ba’i Istishna’
Kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang, menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayarannya, apakah pembayarannya dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.

#Ba’i al-Gharar
Jual beli yang mengandung tipuan; seperti jual beli benda yang tidak mungkin bisa diserahkan, jual ikan yang masih di kolam, jual buah yang masih di pohon dan belum datang, jual beli melempar batu (ba’i al-hashah), dan sebagainya.

#Ba’i al-Fudhuli
Jual beli yang memberikan mandat kekuasaan kepada orang lain untuk melakukan transaksinya.

#Ba’i al-Bathil
Jual beli yang batal; yaitu apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dadsar dan sifatnya tidak disyariatkan, seperti jual beli yang dilakukan anak-anak, orang gila atau barang-barang yang diharamkan syara’, seperti bangkai, darah, babi, dan khamr.

#Bai’
Jual beli; transaksi yang mengharuskan adanya penjual (al-bai’), pembeli (al-musytary), barang (al-mabi’), dan harga (tsaman).



Surabaya, 11 September 2014

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan jika mau komentar :)