Senin, 08 September 2014

Apakah Bunga Bank Sama dengan Riba?


Akhir-akhir ini, banyak pertanyaan dari masyarakat tentang status hukum bunga bank. Apakah bunga bank sama dengan riba sehingga hukumnya haram? Untuk mengetahui jawabaan itu kita perlu merujuk kepada pendapat dan fatwa para ulama.
Di sini saya cantumkan fatwa para ulama mengenai hukum bunga bank yang saya nukil dari buku berjudul “Ekonomi Makro Islam; Pendekatan Teoritis” ditulis oleh Nurul Huda, dkk:
1.    Muktamar II Lembaga Riset Islam Al-Azhar. Muktamar ini dilaksanakan pada bulan Mei tahun 1965 di Kairo, Mesir. Dihadiri oleh berbagai ulama dari 35 negara Islam. Mereka menyepakati beberapa hal, di antaranya adalah: “Bunga (interest) dari semua pinjaman, hukumnya riba dan diharamkan”.


2.   Rabithah Al-Alam Al-Islami (keputusan no.6 sidang ke-9) di Mekkah, 12-19 Rajab 1406 H, menyatakan: “Bunga bank yang berlaku pada perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan”

3.   Majma Fiqh Islami Organisasi konferensi Islam/OKI (keputusan no.10, OKI ke-2) pada 22-28 Desember 1985 menyatakan bahwa: “Setiap tambahan (interes) atas utang yang telah jatuh tempo dan orang yang berutang tidak mampu membayarnya dan sebagai imbalan atas penundaannya itu, demikian pula tambahan (interest) atas pinjaman yang ditetapkan di awal perjanjian, maka keduanya adalah riba yang diharamkan dalam syariat.

4.   Bahtsaul Masail, dalam Munas di Bandar Lampung yahun 1992, merekomendasikan agar Nadhatul Ulama (PBNU) mendirikan bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga. Sebenarnya di kalangan NU masih terdapat tiga pendapat tentang bunga bank; ada yang menyatakan bunga bank sama dengan riba, ada yang menyatakan tidak sama, dan ada yang menyatakan syubhat (meragukan).

5.   Lajnah Tarjih (Muhammadiyah) tahun 1968 di Sidoarjo menyarankan kepada Pengurus Pusat (PP Muhammadiyah) untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.

6.   Majelis Ulama Indonesia dalam lokakarya Alim Ulama di Cisarua tahun 1991 bertekad bahwa MUI harus segera mendirikan bank alternati. Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada akhir tahun 2003 yang menyatakan bahwa bunga bank haram.

Kalau melihat fatwa-fatwa di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa bunga  bank sama dengan riba. Dan karena itu, bunga bank adalah haram.


Surabaya, 5 September 2014


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan jika mau komentar :)