Akhir-akhir ini,
banyak pertanyaan dari masyarakat tentang status hukum bunga bank. Apakah bunga
bank sama dengan riba sehingga hukumnya haram? Untuk mengetahui jawabaan itu
kita perlu merujuk kepada pendapat dan fatwa para ulama.
Di sini saya
cantumkan fatwa para ulama mengenai hukum bunga bank yang saya nukil dari buku
berjudul “Ekonomi Makro Islam; Pendekatan Teoritis” ditulis oleh Nurul Huda,
dkk:
1.
Muktamar II Lembaga Riset Islam Al-Azhar.
Muktamar ini dilaksanakan pada bulan Mei tahun 1965 di Kairo, Mesir. Dihadiri
oleh berbagai ulama dari 35 negara Islam. Mereka menyepakati beberapa hal, di
antaranya adalah: “Bunga (interest) dari semua pinjaman, hukumnya riba
dan diharamkan”.
2.
Rabithah
Al-Alam Al-Islami (keputusan no.6 sidang ke-9) di Mekkah, 12-19 Rajab 1406 H,
menyatakan: “Bunga bank yang berlaku pada perbankan konvensional adalah riba
yang diharamkan”
3.
Majma Fiqh
Islami Organisasi konferensi Islam/OKI (keputusan no.10, OKI ke-2) pada 22-28
Desember 1985 menyatakan bahwa: “Setiap tambahan (interes) atas utang
yang telah jatuh tempo dan orang yang berutang tidak mampu membayarnya dan
sebagai imbalan atas penundaannya itu, demikian pula tambahan (interest)
atas pinjaman yang ditetapkan di awal perjanjian, maka keduanya adalah riba
yang diharamkan dalam syariat.
4.
Bahtsaul
Masail, dalam Munas di Bandar Lampung yahun 1992, merekomendasikan agar
Nadhatul Ulama (PBNU) mendirikan bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga.
Sebenarnya di kalangan NU masih terdapat tiga pendapat tentang bunga bank; ada
yang menyatakan bunga bank sama dengan riba, ada yang menyatakan tidak sama,
dan ada yang menyatakan syubhat (meragukan).
5.
Lajnah Tarjih
(Muhammadiyah) tahun 1968 di Sidoarjo menyarankan kepada Pengurus Pusat (PP
Muhammadiyah) untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian
khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
6.
Majelis Ulama
Indonesia dalam lokakarya Alim Ulama di Cisarua tahun 1991 bertekad bahwa MUI
harus segera mendirikan bank alternati. Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada
akhir tahun 2003 yang menyatakan bahwa bunga bank haram.
Kalau
melihat fatwa-fatwa di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa bunga bank sama dengan riba. Dan karena itu, bunga
bank adalah haram.
Surabaya,
5 September 2014






0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika mau komentar :)