Agar hidup manusia
penuh berkah Allah memberikan rambu-rambu. Salah satu rambu-rambu itu adalah
tidak melakukan praktik riba dalam perdagangan. Hendaknya seorang pedagang
senantiasa berkap adil, baik, kerjasama, amanah, tawakkal, qana’ah, sabar, dan
tabah.
Riba adalah praktik
kotor yang akan menyebabkan kezaliman dan membuat resah masyarakat. Maka dari itulah Allah melarang
praktik riba. Dia berfirman dalam Ali Imron ayat 130, “Hai orang-orang
berfirman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawakkallah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Tidak cukup di situ,
Allah memberikan peringatan keras dan mengharamkannya. “Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba” (Ali Imron, ayat 275).
Yang pertama,
riba fadhl. Yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama
timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
Contoh: tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, dan
sebagainya.
Yang kedua,
riba qardh. Yaitu, meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau
tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi. Contoh: Arjad meminjam uang
sebesar Rp. 25.000,- kepada Wakit. Wakit mengharuskan dan mensyaratkan agar
Arjad mengembalikan utangnya kepada Wakit sebesar Rp. 30.000. Maka tambahan
Rp.5000,- adalah riba qardh.
Yang ketiga,
riba yad. Yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya: orang
yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari
si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak
boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
Yang keempat,
riba nasi’ah. Yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis
yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan oleh yang
meminjam. Contoh: Agus membeli cincin seberat 10 gram. Oleh penjualnya
disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan
apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan
seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
Itulah macam-macam
riba yang diharamkan oleh Allah. Semoga kita selamat darinya. Amiin.
Referensi: Al-Quran,
Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, M.Ag dalam “Ekonomi Islam, Sejarah, Konsep,
Instrumen, Negara, dan Pasar”






0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika mau komentar :)