Senin, 01 September 2014

Macam-macam Riba

Agar hidup manusia penuh berkah Allah memberikan rambu-rambu. Salah satu rambu-rambu itu adalah tidak melakukan praktik riba dalam perdagangan. Hendaknya seorang pedagang senantiasa berkap adil, baik, kerjasama, amanah, tawakkal, qana’ah, sabar, dan tabah.
Riba adalah praktik kotor yang akan menyebabkan kezaliman dan membuat resah  masyarakat. Maka dari itulah Allah melarang praktik riba. Dia berfirman dalam Ali Imron ayat 130, “Hai orang-orang berfirman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawakkallah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Tidak cukup di situ, Allah memberikan peringatan keras dan mengharamkannya. “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Ali Imron, ayat 275).
Menurut para ulama fikih, riba ada 4 macam. 

Yang pertama, riba fadhl. Yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Contoh: tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, dan sebagainya.
Yang kedua, riba qardh. Yaitu, meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi. Contoh: Arjad meminjam uang sebesar Rp. 25.000,- kepada Wakit. Wakit mengharuskan dan mensyaratkan agar Arjad mengembalikan utangnya kepada Wakit sebesar Rp. 30.000. Maka tambahan Rp.5000,- adalah riba qardh.
Yang ketiga, riba yad. Yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya: orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
Yang keempat, riba nasi’ah. Yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan oleh yang meminjam. Contoh: Agus membeli cincin seberat 10 gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
Itulah macam-macam riba yang diharamkan oleh Allah. Semoga kita selamat darinya. Amiin.


Referensi: Al-Quran, Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, M.Ag dalam “Ekonomi Islam, Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara, dan Pasar”



0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan jika mau komentar :)