Sabtu, 29 November 2014

Asuransi Islam? Apa Itu?

Ada yang masih asing dengan istilah asuransi ataupun asuransi Islam? Tenang saja, kali ini  saya akan sedikit menukil penjelasan tentang asuransi dan asuransi Islam dari sebuah buku berjudul “Lembaga Keuangan Islam; Tinjauan Teoritis dan Praktis” yang ditulis oleh Nurul Huda dan Mohammad heykal.

Diterangkan dalam buku tersebut bahwa kata suransi bisa berasal dari kata Belanda, Parancis, Latin, atau Inggris. Kalau berasal dari bahasa Belanda, maka asuransi disebut “assurantie” yang terdiri dari asal kata “assaradeur” yang berarti penanggung dan “geassureede” yang berarti tertanggung.

Kalau dalam bahasa Prancis disebut “assurance”yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Adapun dalam bahasa Latin disebut “assecurare” yang berarti meyakinkan orang.

Bagaimana dengan bahasa Inggris? Dalam bahasa ini, asuransi ada dua macam; yaitu “insurance” dan “assurance”. Kalau “insurance”  berarti menanggung sesuatu yang mungin atau tidak mungkin terjadi. Kalau “assurance” bermakna menanggung sesuatu yang pasti terjadi.

Itu kan pengertian secara etimologi atau bahasa? Lantas bagaimana dengan pengertian asuransi secara istilah? Nah, dalam buku pengertian asuransi langsung dinukilkan dari Undang-Undang milik Indonesia. Yang pertama diambil dari UU No. 2 tahun 1992, dan yang kedua diambil dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246.

Menurut UU No. 2 tahun 1992, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Wah, pengertian menurut UU ini agak ribet dan panjang juga ya. Kalau menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 gimana? Menurut-“nya”, Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang dengan perjanjian tersebut penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya, karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.

Hm..panjang juga ya..Masih belum paham?

Tenang, penulis buku tersebut kemudian menyimpulkan bahwa secara umum, pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (dalam hari ini perusahaan asuransi atau reasuransi) dengan tertanggung (peserta suransi) di mana penanggung menerima pembayaraan premi dari tertanggung. Dan penanggung berjanji membayarkan sejumlah uang atau dana pertanggung manakala: (1) Mengalami kerugian, kerusakan, atau hilangnya suatu barang atau kepentingan yang dipertanggungkan karena suatu peristiwa yang tidak pasti. (2) Berdasarkan hidup atau hikangnya nyawa seseorang.

Masih panjang juga ya. Tenang, tenang. Si penulis buku masih memberikan pengertian yang lebih simpel. Ia mengatakan bahwa asuransi adalah perjanjian peralihan resiko, pihak penanggung mengambil alih resiko tertanggung, dan sebagai kontraprestasinya tertanggung berkewajiban membayar premi.

Lantas kalau asuransi Islam itu apa?

Adapun asuransi dalam islam berasal dari bahasa Arab; yaitu dari kata at-ta’min, takaful, tadhamun, dan al-istihad. Tapi yang paling populer, kata penulis buku ini,  adalah 3 yang pertama, adapun al-istihad hampir-hampir tidak pernah dikenal (digunakan).

At-ta’min berasal dari kata amana yang memiliki arti perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Asuransi dinamakan at-ta’min karena pemegang polis sedikit banyak telah merasa aman setelah mengikatkan dirinya sebagai anggota atau nasabah asuransi. Pengertian at-ta’min yang alain, kata penulis, adalah sseseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan agar pemegang polis atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti rugi terhadap hartanya yang hilang.

Adapun takaful berasal dari kata kafala yang berarti menanggung. Kata kafala ini bisa ditemukan dalam al-Quran; yaitu dalam Ali Imron ayat 44, Thaha ayat 40, al-Qashas ayat 15,  al-Qashash ayat 12, dan an-nahl ayat 21.

Penulis kemudian menukil dari penulis lain yang bernama Dewi, bahwasanya apabila kita memasukkan asuransi takaful ke dalam lapangan hidup muamalah, maka takaful dalam arti muamalah  mengandung makna saling menanggung resiko di antara sesama manusia sehingga di antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas resiko masing-masing.

Selain disebut a-ta’min dan takaful, asuransi Islam dinamai juga tadhamun. Tadhamun adalah solidaritas atau disebut juga saling menanggung hak atau jewajiban yang berbalasan.

Ada lagi yang belum disebutkan dan memang tidak populer dan hampir tidak digunakan di kalangan masyarakat, yaitu al-istihad. Perlu tahu nggak? Perlu lah. Al-Istihad adalah permohonan perjanjian, karena para nasabah asuransi Islam pada dasarnya dan dalam praktiknya adalah mengajukan permohonan untuk saling menjamin di antara sesama anggota dengan melalui perantaraan asuransi.

Di akhir tulisannya mengenai pengertian asuransi dan suransi Islam ini, penulis kemudian menyimpulkan bahwa semua  bentuk kata, pengertian, dan tujuan dari semua kata itu sama. Menurutnya, yang dimaksud dengan asuransi Islam adalah asuransi yang sumber huku, akad, jaminan (resiko), pengelolaan dana, investasi, kepemilikan, dan lain sebagainya berdasarkan atas nilai dan prinsip syariah.

Namun tidak cukup di situ, sang penulis kemudian menukilkan definisi asuransi Islam yang dikeluarkan oleh Dewan Islam Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Diterangkan bahwa asuransi Islam (ta’min, takaful, dan tadhammun) adalah usaha saling melindungi dan saling menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad pertukaran yang sesuai dengan syariah.

Hm..baiklah, semoga apa yang saya nukilkan ini bermanfaat bagi kita semua. Amiin.


Surabaya, 30 November 2014


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan jika mau komentar :)