Rabu, 26 November 2014

Perbedaaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvesional

Saudaraku, kali ini saya akan menuliskan tentang perbedaan atau perbandingan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Materi ini saya ambil dari buku berjudul “Akuntansi Keuangan Syariah” yang ditulis oleh Rifki Muhammad.

Sebenarnya, dalam buku yang diterbitkan oleh P3EI Press pada halaman 64-65 ini terdapat 16 perbedaan. Namun saya hanya akan menyoroti beberapa perbedaan yang menurut saya sangat penting. Nggak apa-apa ya :)

Yang pertama adalah konsep. Ini yang paling penting menurut saya. Konsep antara asuransi syariah dan asuransi konvensional sungguh berbeda. Kalau dalam asuransi konvensional, yang dimaksud dengan asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. Adapun dalam asuransi syariah, yang dimaksud asuransi adalah sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’. Jadi dalam suransi syariah lebih ditekankan konsep tolong-menolong.

Yang kedua adalah asal-asul. Asuransi konvensional berasal dari masyarakat babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di coffe house London berdirilah Lioyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Adapun asuransi syariah berasal dari aqillah, yaitu suatu kebiasaan suku arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan langsung oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang di dalam konstitusi pertama di dunia (konstitusi Madinah) yang dibuat langsung Rasulullah.

Yang ketiga adalah sumber hukum. Dalam asuransi konvensional, sumber yang diambil adalah pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alamiyah, dan contoh sebelumnya. Sedangkan asuransi syariah bersumber dari wahyu ilahi. Sumber hukum dalam syariat Islam adalah al-Quran, sunnah, ijma’, fatwa sahabat, istihsan, tradisi, dan mashalih murshalah.

Selanjutnya, dalam asuransi konvesional terdapat maisir, gharar, dan riba. Sedangkan dalam asuransi syariah tidak ada hal-hal semacam itu. Selain itu, dalam asuransi konvensional tidak ada DPS (Dewan Pengawas syariah), sementara dalam suransi syariah hal it diperlukan karena berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Nah, yang tidak kalah pentingnya adalah akad. Kalau dalam asuransi konvensional akadnya adalah akad jual beli, sedangkan dalam asuransi syariah tidak. Lantas apa? Akadnya adalah akad tabarru’ dan akad tijarah (akad komersil).

Ada lagi perbedaan yang sangat penting, yaitu mengenai kepemilikan dana. Dalam asuransi konvensional, dana yang terkumpul berasal dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Sementara dalam asuransi syariah dana yang terkumpul merupakan milik peserta (shahibul maal). Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelpla dana tersebut. Adapun dari sisi keuntungan juga terdapat perbedaan. Kalau dalam asuransi konvensional seluruh keuntungan diambil oleh perusahaan, sedangkan dalam asuransi syariah keuntungan dibagi dua (bagi hasil) dengan peserta. Berbeda sekali bukan?

Baik, hal penting lainnya yang menurut saya harus ditulis di sini adalah misi dan visi yang dimiliki. Dalam asuransi konvensional, misinya adalah misi ekonomi dan sosial saja. Sedangkan dalam asuransi syariah, misi yang diemban adalah misi aqidah, misi ibadah, misi ekonomi, dan misi pemberdayaan umat.

Hebat kan asuransi syariah jika dibandingkan dengan asuransi konvensional :)



Panceng, 27 November 2014

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan jika mau komentar :)