Saudaraku, kali ini saya akan menuliskan tentang perbedaan
atau perbandingan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Materi ini
saya ambil dari buku berjudul “Akuntansi Keuangan Syariah” yang ditulis oleh
Rifki Muhammad.
Sebenarnya, dalam buku yang diterbitkan oleh P3EI Press pada
halaman 64-65 ini terdapat 16 perbedaan. Namun saya hanya akan menyoroti
beberapa perbedaan yang menurut saya sangat penting. Nggak apa-apa ya :)
Yang pertama adalah konsep. Ini yang paling penting menurut
saya. Konsep antara asuransi syariah dan asuransi konvensional sungguh berbeda.
Kalau dalam asuransi konvensional, yang dimaksud dengan asuransi adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada
tertanggung. Adapun dalam asuransi syariah, yang dimaksud asuransi adalah
sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama,
dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’. Jadi dalam suransi
syariah lebih ditekankan konsep tolong-menolong.
Yang kedua adalah asal-asul. Asuransi konvensional berasal
dari masyarakat babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian
Hammurabi. Dan tahun 1668 M di coffe house London berdirilah Lioyd of London
sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Adapun asuransi syariah berasal dari
aqillah, yaitu suatu kebiasaan suku arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian
disahkan langsung oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang di
dalam konstitusi pertama di dunia (konstitusi Madinah) yang dibuat langsung Rasulullah.
Yang ketiga adalah sumber hukum. Dalam asuransi konvensional,
sumber yang diambil adalah pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum
positif, hukum alamiyah, dan contoh sebelumnya. Sedangkan asuransi syariah
bersumber dari wahyu ilahi. Sumber hukum dalam syariat Islam adalah al-Quran,
sunnah, ijma’, fatwa sahabat, istihsan, tradisi, dan mashalih murshalah.
Selanjutnya, dalam asuransi konvesional terdapat maisir,
gharar, dan riba. Sedangkan dalam asuransi syariah tidak ada hal-hal semacam
itu. Selain itu, dalam asuransi konvensional tidak ada DPS (Dewan Pengawas
syariah), sementara dalam suransi syariah hal it diperlukan karena berfungsi
sebagai pengawas pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari
praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Nah, yang tidak kalah pentingnya adalah akad. Kalau dalam
asuransi konvensional akadnya adalah akad jual beli, sedangkan dalam asuransi
syariah tidak. Lantas apa? Akadnya adalah akad tabarru’ dan akad tijarah (akad
komersil).
Ada lagi perbedaan yang sangat penting, yaitu mengenai
kepemilikan dana. Dalam asuransi konvensional, dana yang terkumpul berasal dari
premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Sementara dalam asuransi
syariah dana yang terkumpul merupakan milik peserta (shahibul maal). Perusahaan
hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelpla dana tersebut. Adapun
dari sisi keuntungan juga terdapat perbedaan. Kalau dalam asuransi konvensional
seluruh keuntungan diambil oleh perusahaan, sedangkan dalam asuransi syariah
keuntungan dibagi dua (bagi hasil) dengan peserta. Berbeda sekali bukan?
Baik, hal penting lainnya yang menurut saya harus ditulis di
sini adalah misi dan visi yang dimiliki. Dalam asuransi konvensional, misinya
adalah misi ekonomi dan sosial saja. Sedangkan dalam asuransi syariah, misi
yang diemban adalah misi aqidah, misi ibadah, misi ekonomi, dan misi
pemberdayaan umat.
Hebat kan asuransi syariah jika dibandingkan dengan asuransi
konvensional :)
Panceng, 27 November 2014






0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika mau komentar :)