Kapan sejarah asuransi dimulai? Kalau menurut buku berkudul
“Lembaga Keuangan Islam; Tinjauan Teoritis dan Praktis” yag ditulis oleh Nurul
Huda dan Mohammad Heykal, tepatnya pada halaman 155-158, konsep asuransi
sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum Masehi di mana manusia pada waktu
itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan
Makanan.
Uniknya, penulis buku
ini kemudian memberikan contoh pada peristiwa nabi dan Yusuf dan Raja (Fir’aun)
yang berkuasa pada wakt itu. Waktu itu, raja bermimpi yang diartikan oleh nabi
Yusuf bahwa selama tujuh tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah
dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama tujuh tahun berikutnya. Untuk
berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut, Raja Fir’aun mengikuti saran
nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada tujuh tahun pertama
sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik. Dengan demikian, pada masa
tujuh tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari resiko bencana kelaparan hebat
yang melanda seluruh negeri. Menurut penulis buku ini, peristiwa ini adalah
bagian dari bentuk asuransi karena ada merupakan kegiatan yang berupaya untuk
menyelamatkan jiwa dari ancaman kematian.
Lalu pada tahun 2000 sebelum masehi telah ditemukan sebuah
lembaga bernama Collegia Tennirium yang dibentuk oleh saudagar dan aktor di
Italia. Lembagai ini disebut-sebut sebagai lembaga mirip asuransi karena
bertujuan membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang
meninggal.
Kemudian berdirilah kumpulan serupa, yaitu Collegia Nitium
yang beranggotakan budak belian yang diperbantukan pada ketentaraan Kerajaan
Romawi. Setiap anggota mengumpulkan sejumlah iuran dan jika salah seorang
anggota mengalami nasib sial (unfortunate), maka biaya pemakamannya akan
dibayar oleh anggota yang bernasib baik (fortunate) dengan menggunakan dana
yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Beratus-ratus tahun kemudian, yaitu pada zaman Alexander
agung (336-323 sebelum masehi) ada usaha manusia yang mirip dengan asuransi,
yaitu upaya dari beberapa kota praja untuk mengisi kasnya dengan cara meminjam
uang dari perseorangan dengan syarat-syarat sebagai berikut: (i) jumlah uang
pinjaman diberikan sekaligus kepada kota praja oleh yang meminjamkan, misalnya
6.000 drachmen; (ii) setiap bulan kota praja membayar sejumlah sejumlah 50
drachmen kepada yang meminjamkan uang hingga ia wafat; dan (iii) ketika ia
wafat, kepada ahli warisnya atau keluarganya, kota praja akan memberikan 200
drachmen untuk biaya pemakaman.
Lalu bagaimana dengan literatur Islam? Disebutkan dalam buku
ini bahwa dalam literatur Islam dikenal dengan konsep “aqilah” yang sering
terjadi sebelum Islam datang dan diakui dalam literatur hukum Islam. Bagaimana
konsepnya? Jika aada salah satu anggota suku Arab pra-Islam melakukan
pembunuhan, maka dia (si pembunuh) dikenakan diyat dalam bentuk blood money yang
dapat ditanggung oleh anggota suku yang lain sebagai kompensasi saudara
terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut sebagai aqilah.
Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang mana dana
tersebut untuk membantu keluarga yang
terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.
Selain Aqilah, dikenal juga istihlah al-muwalat (perjanjian
jaminan); yaitu penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak
diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika
orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin mati,
penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada warisnya.
Selain Aqilah dan al-muwalat ternyata masih ada
istilah lain, yaitu at-tanahud, yaitu makanan yang dikumpulkan dari para
peserta safar kemudian dicampur menjadi satu. Makanan tersebut dibagikan pada
saatnya kepada mereka, kendati mereka mendapatkan porsi yang berbeda-beda. Rasulullah
Saw pernah bersabda;
“Marga Asy’ari (Asy’ariyyin) ketika keluarganya mengalami
kekurangan bahan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka memiliki
dalam satu kumpulan kemudian dibagi di antara mereka secara merata. Mereka
adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka”.
Dalam kasus ini, makanan yang diserahkan bisa jadi sama
kadarnya atau berbeda-beda. Begitu halnya makanan yang diterima, bisa jadi sama
porsinya dan bisa berbeda-beda.
Dalam buku ini kemudian disebutkan bahwa orang pertama di
kalangan fuqaha’ yang memberi komentar terhadap masalah asuransi adalah Ibnu
Abidin. Ia merupakan ulama darii kalangan hanafi yang hidup pada tahun
1784-1836 M. Tulisannya tentang asuransi ini bisa dibaca pada bukunya yang
berjudul hasyiyah Ibnu Abidin pada bab jihad pasal Isti’man al-kafir.
Lalu pada bagian akhir tentang sejarah asuransi, penulis buku
ini menuliskan bahwa bahwa sesuai dengan
rekomendasi Fatwa Muktamar Ekonomi Islam yang pertama kali bersidang pada 1976
M di Mekkah dengan dihadiri oleh 200 ulama, diputuskan konsep Asuransi Kerja
Sama (at-ta’min at-ta’awuny). Kemudian dikuatkan lagi pada Majma’
al-Fiqh al-Islamy yang bersidang pada 28 Desember 1985 di Jeddah, juga
memutuskan pengharaman Asuransi Jenis Perniagaan. Majma’ Fiqih juga secara
ijma’ mengharuskan asuransi jenis kerja sama (ta’awuni) sebagai
alternatif asuransi Islam menggantikan jenis asuransi konvensional. Majma’
fiqih menyerukan agar seluruh umat Islam dunia menggunakan asuransi ta’awwun.
Hm..baiklah, inilah tulisan yang saya nukilkan dari buku luar
biasa ini. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Amiin.
Panceng, 3 Desember 2014






0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika mau komentar :)