Rabu, 03 Desember 2014

Belum Tahu Sejarah Asuransi?

Kapan sejarah asuransi dimulai? Kalau menurut buku berkudul “Lembaga Keuangan Islam; Tinjauan Teoritis dan Praktis” yag ditulis oleh Nurul Huda dan Mohammad Heykal, tepatnya pada halaman 155-158, konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum Masehi di mana manusia pada waktu itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan Makanan.

 Uniknya, penulis buku ini kemudian memberikan contoh pada peristiwa nabi dan Yusuf dan Raja (Fir’aun) yang berkuasa pada wakt itu. Waktu itu, raja bermimpi yang diartikan oleh nabi Yusuf bahwa selama tujuh tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama tujuh tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut, Raja Fir’aun mengikuti saran nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada tujuh tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik. Dengan demikian, pada masa tujuh tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari resiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri. Menurut penulis buku ini, peristiwa ini adalah bagian dari bentuk asuransi karena ada merupakan kegiatan yang berupaya untuk menyelamatkan jiwa dari ancaman kematian.

Lalu pada tahun 2000 sebelum masehi telah ditemukan sebuah lembaga bernama Collegia Tennirium yang dibentuk oleh saudagar dan aktor di Italia. Lembagai ini disebut-sebut sebagai lembaga mirip asuransi karena bertujuan membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang meninggal.

Kemudian berdirilah kumpulan serupa, yaitu Collegia Nitium yang beranggotakan budak belian yang diperbantukan pada ketentaraan Kerajaan Romawi. Setiap anggota mengumpulkan sejumlah iuran dan jika salah seorang anggota mengalami nasib sial (unfortunate), maka biaya pemakamannya akan dibayar oleh anggota yang bernasib baik (fortunate) dengan menggunakan dana yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Beratus-ratus tahun kemudian, yaitu pada zaman Alexander agung (336-323 sebelum masehi) ada usaha manusia yang mirip dengan asuransi, yaitu upaya dari beberapa kota praja untuk mengisi kasnya dengan cara meminjam uang dari perseorangan dengan syarat-syarat sebagai berikut: (i) jumlah uang pinjaman diberikan sekaligus kepada kota praja oleh yang meminjamkan, misalnya 6.000 drachmen; (ii) setiap bulan kota praja membayar sejumlah sejumlah 50 drachmen kepada yang meminjamkan uang hingga ia wafat; dan (iii) ketika ia wafat, kepada ahli warisnya atau keluarganya, kota praja akan memberikan 200 drachmen untuk biaya pemakaman.

Lalu bagaimana dengan literatur Islam? Disebutkan dalam buku ini bahwa dalam literatur Islam dikenal dengan konsep “aqilah” yang sering terjadi sebelum Islam datang dan diakui dalam literatur hukum Islam. Bagaimana konsepnya? Jika aada salah satu anggota suku Arab pra-Islam melakukan pembunuhan, maka dia (si pembunuh) dikenakan diyat dalam bentuk blood money yang dapat ditanggung oleh anggota suku yang lain sebagai kompensasi saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut sebagai aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang mana dana tersebut  untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.

Selain Aqilah, dikenal juga istihlah al-muwalat (perjanjian jaminan); yaitu penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin mati, penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada warisnya.

Selain Aqilah dan al-muwalat ternyata masih ada istilah lain, yaitu at-tanahud, yaitu makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar kemudian dicampur menjadi satu. Makanan tersebut dibagikan pada saatnya kepada mereka, kendati mereka mendapatkan porsi yang berbeda-beda. Rasulullah Saw pernah bersabda;

“Marga Asy’ari (Asy’ariyyin) ketika keluarganya mengalami kekurangan bahan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka memiliki dalam satu kumpulan kemudian dibagi di antara mereka secara merata. Mereka adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka”.

Dalam kasus ini, makanan yang diserahkan bisa jadi sama kadarnya atau berbeda-beda. Begitu halnya makanan yang diterima, bisa jadi sama porsinya dan bisa berbeda-beda.

Dalam buku ini kemudian disebutkan bahwa orang pertama di kalangan fuqaha’ yang memberi komentar terhadap masalah asuransi adalah Ibnu Abidin. Ia merupakan ulama darii kalangan hanafi yang hidup pada tahun 1784-1836 M. Tulisannya tentang asuransi ini bisa dibaca pada bukunya yang berjudul hasyiyah Ibnu Abidin pada bab jihad pasal Isti’man al-kafir.

Lalu pada bagian akhir tentang sejarah asuransi, penulis buku ini menuliskan bahwa  bahwa sesuai dengan rekomendasi Fatwa Muktamar Ekonomi Islam yang pertama kali bersidang pada 1976 M di Mekkah dengan dihadiri oleh 200 ulama, diputuskan konsep Asuransi Kerja Sama (at-ta’min at-ta’awuny). Kemudian dikuatkan lagi pada Majma’ al-Fiqh al-Islamy yang bersidang pada 28 Desember 1985 di Jeddah, juga memutuskan pengharaman Asuransi Jenis Perniagaan. Majma’ Fiqih juga secara ijma’ mengharuskan asuransi jenis kerja sama (ta’awuni) sebagai alternatif asuransi Islam menggantikan jenis asuransi konvensional. Majma’ fiqih menyerukan agar seluruh umat Islam dunia menggunakan asuransi ta’awwun.

Hm..baiklah, inilah tulisan yang saya nukilkan dari buku luar biasa ini. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Amiin.




Panceng, 3 Desember 2014

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan jika mau komentar :)