Sukuk itu apa ya? Mungkin pertanyaan itu yang selama ini ada dalam pikiran kita. Maka dari itulah, untuk mengobati penasaran yang ada akan saya tuliskan sedikit tentang sukuk. Saya ambilkan dari buku “Lembaga Keuangan Islam; Tinjauan Teoritis dan Praktis” yang ditulis oleh Nurul Huda dan Mohamad Heykal.
Sukuk berasal dari bentuk jamak dari bahasa Arab ‘sak’ atau sertifikat. Adapun secara istilah sukuk adalah sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.
Terus apa bedanya dengan obligasi konvesional? Pada prinsipnya menurut buku ini, sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional. Perbedaannya ialah bunga diganti dengan imbalan dan bagi hasil. Lalu kalau dalam sukuk terdapat transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk. Dan perbedaan yang tidak kalah pentingnya adalah, dalam sukuk terdapat akad atau perjanjian antara pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara Islam agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar, dan maysir.
Lantas apa saja karakteristik sukuk sehingga bersifat inik dan khas? Ada 6 karakteristik yang ditulis dalam buku ini. Yaitu:
1.Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title)
2. Pendapatan berupa imbalan (kupon), margin, dan bagi hasil, sesuai jenis akad yang digunakan.
3. Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
4. Penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV)
5. Memerlukan underlying asset
6. Penggunaa proceeds harus sesuai prinsip Islam.
Terus mengapa sukuk ini harus diterbitkan? Tujuannya ialah:
1. Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara.
2. Mendorong pengembangan pasar keuangan Islam.
3. Menciptakan benchmark di pasar keuangan Islam.
4. Siversifikasi basis investor.
5. Mengembangkan alternatif instrumen investasi.
6. Mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara.
7. Memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional.
Lalu pertanyaan terakhir, apa saja keunggulan sukuk? Kelebihan sukuk dibandingkan instrumen keuangan lainnya ialah:
1. Memberikan penghasilan berupa imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif.
2. Pembayaran imbalan dan nilai nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh pemerintah.
3. Dapat diperjual belikan di pasar sekunder.
4. Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain).
5. Aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling).
6. Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan Islam.
Baik, semoga bermanfaat :)
Surabaya, 4 Desember 2014






0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika mau komentar :)